iPhone 12 dijual Tanpa Charger, Apple Kena Denda 28 Milliar

- 23 Maret 2021, 10:47 WIB
Ilistrasi - iPhone
Ilistrasi - iPhone /Unsplash/Frederik Lipfert/

KARAWANGPOST - Apple yang memproduksi ponsel legendaris dan hype dikalangan anak muda, yaitu ponsel iPhone, lagi-lagi mendapatkan masalah.

Pasalnya, perusahaan raksasa teknologi ini dikenakan denda atas strategi pasarnya yang menjual iPhone 12 tanpa disertai charger.

Denda yang dijatuhkan kepada pihak industri terknologi tersebut dilayangkan oleh lembaga perlindungan konsumen di Brasil, Procon-SP.

Sejak Oktober 2020, saat iPhone 12 diluncurkan. Perusahaan Apple memang sama sekali tidak menyertakan charger dan earphone pada box iPhone 12 yang mereka jual.

Baca Juga: Jadwal Acara TV One dan Trans 7 Selasa 23 Maret, Ada Indonesia Giveaway dan Catatan Demokrasi

Hal ini disebabkan karena, Apple telah mengklaim bahwa mereka sudah memaksimalkan teknologi pengisian daya pada ponsel dengan sistem wireless.

Seperti yang dilaporkan The Verge, Apple memang sengaja menghilangkan dua aksesoris pelengkap iPhone 12 tersebut.

Bukan tanpa alasan, Apple mengklaim bahwa hal tersebut dilakukannya guna mengurangi dampak pencemaran lingkungan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Selasa 23 Maret, Live Piala Menpora di Indosiar, FTV Seru di SCTV serta Upin & Ipin di MNCTV

Apple mengklaim bahwa langkahnya tersebut mengurangi lebih dari 2 juta metrik ton emisi karbon setiap tahunnya, yang setara dengan mengurangi 450 ribu unit mobil di jalan raya setiap tahun.

Pada Desember 2020, Procon-SP meminta Apple untuk menyediakan kepala charger di dalam box setiap penjualan.

Karena, seperti diketahui bahwa setiap box iPhone 12 hanya terdapat satu buah kabel konverter lightning USB-C dan satu unit ponsel iPhone 12, yang kemudian membuat konsumen harus membeli kepala charger secara terpisah.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Selasa 23 Maret, Saksikan Serial Drama India di ANTV dan Drama Turki di NET TV

Namun hingga pertengahan Maret, permintaan tersebut tidak pernah digubris, dan akhirnya Procon-SP menjatuhkan denda sekitar 2 juta US Dollar atau setara dengan kisaran Rp28 milliar.

"Apple perlu memahami bahwa di Brasil terdapat undang-undang dan institusi perlindungan konsumen yang solid. Ia perlu menghormati hukum dan institusi ini," kata Fernando Capez, Direktur Eksekutif Procon-SP.

Selain masalah yang terjadi pada penjualan iPhone 12, Procon-SP juga melaporkan fitur water resistant pada iPhone yang dinilai tidak cukup. Serta penolakan untuk perbaukan perangkat terhadap ponsel yang rusak terkena air.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari ini, Ada Film Collied dan Keluarga Bosque

Selain itu, terdapat juga keluhan konsumen yang dilaporkan, terkait masalah pembaruan sistem iOS serta penolakan untuk perbaikan terhadap produk yang dibeli di luar negeri dalam waktu 30 hari.

Sampai saat ini, pihak Apple belum menanggapi atau memberikan sikapnya atas denda yang dijatuhkan oleh Procon-SP.

Namun, meskipun telah dijatuhkan denda, pihak Apple masih bisa meminta Procon-SP untuk mengevaluasi sanksi, maupun mengajukan banding keberatan atas denda yang ditujukan terhadapnya.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah