Baca Juga: Fandom BLACKPINK Marah, Media Thailand Catut Nama Jennie
Namun, pemilik akun tersebut belum diketahui lantaran akun sudah tidak aktif.
Menurut Yusri, penyidik masih melakukan pendalaman karena terlapornya adalah akun. Ada sedikit kendala, akun ini sudah mati tapi kita terus melakukan profiling.
"Mudah-mudahan segera mungkin dapat diketahui pemilik akunnya, karena jejak digital tidak akan pernah hilang," jelasnya.
Dalam hal ini, terlapor disangkakan dalam Pasal Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang ITE.***