Ini Isi Pledoi Anji Atas Tuntutan Rehabilitasi di Sidang Lanjutan

- 8 Oktober 2021, 21:01 WIB
Musisi Anji
Musisi Anji /Karawangpost/Instagram: @duniamanji

KARAWANGPOST - Terdakwa musisi Erdian Aji Prihartanto atau yang dikenal Anji menjalani sidang lanjutan dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Anji dengan hukuman selama 5 bulan rehabilitasi.

Namun, mendengar tuntutan tersebut, Anji dalam pledoinya tanpa pengacara langsung mengungkapkan isi hatinya.

Baca Juga: Viral Atlet Asal NTT Peraih Emas PON XX Papua Dijemput Pakai Pick Up 

Baca Juga: Tips Mengatasi Terjebak dalam Toxic Family, Simak Penyebab dan Tandanya

Anji meminta Jaksa Penuntut Umum untuk meringankan agar dirinya secepatnya bisa keluar dan beraktivitas kembali.

"Saat ini saya tidak bisa bekerja. Oleh karena itu, saya minta Yang Mulia Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman saya dari tuntutan penuntut umum supaya saya bisa cepat segera keluar dan produktif lagi kembali menghidupi keluarga saya," kata Anji.

Anji mengakui telah menyesali atas apa yang diperbuatnya sehingga membawanya ke ruang persidangan. Ia berjanji untuk tidak mengulanginya lagi.

Baca Juga: Psikolog Ungkap Love Leaguage Kepala Hong dan Hye Jin di Drakor Hometown Cha-Cha-Cha

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x