Kronologis Penangkapan Komika Fico Fachriza, Polisi: Tersangka Pakai Narkoba Sejak Beberapa Tahun Lalu

- 14 Januari 2022, 21:35 WIB
Kronologi Penangkapan Komika Fico Fachriza, Polisi: Tersangka Pakai Narkoba Sejak Beberapa Tahun Lalu
Kronologi Penangkapan Komika Fico Fachriza, Polisi: Tersangka Pakai Narkoba Sejak Beberapa Tahun Lalu /Karawangpost/Facebook

KARAWANGPOST - Komika Fico Fachriza resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.

Fico Fachriza ditangkap di kediamannya di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat pada Kamis 13 Januari 2022 malam lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan penangkapan ini berawal dari sebuah informasi penggunaan narkoba jenis tembakau sintetis oleh Fico Fachriza.

Baca Juga: Komika Fico Fachriza Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Asal Pembelian Narkoba Fico Fachriza  

Baca Juga: Karawang Terguncang Gempa Banten M 6.7, Warga Panik Kabur ke Luar Rumah Langsung Azan

Kasus penangkapan komika Fico Fachriza telah didalami dan dilakukan penggeledahan, lalu ditemukan satu bungkus rokok yang didalamnya ditemukan tembakau sintetis seberat 1,45 gram.

"Fico Fachriza memakai narkoba sintetis jenis tembakau gorilla sejak tahun 2016," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat, 14 Januari 2022.

Zulpan mengungkapkan, Fico Fachriza memperoleh narkoba sintetis jenis tembakau tersebut dari media sosial.

Baca Juga: Liga Indonesia: Persebaya Bawa Misi Balas Dendam dari PSM Makassar

Baca Juga: Sinopsis Silsila Episode 31: Kehadiran Sosok Pemuda yang Jatuh Cinta pada Mauli

Adapun barang bukti narkoba yang diamankan yakni satu bungkus rokok Jazy Blod berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.

"Tentunya kasus ini tidak akan berhenti di Fico Fachriza saja, karena masih ada pihak lain yang kita lakukan pengembangan. Termasuk yang menyuplai yang sedang dalam pengejaran," ujarnya.

Dalam perkara ini, Fico Fachriza dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.***

 

 

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x