Kasus Narkoba Komika Fico Fachriza, BNN Keluarkan Ketentuan Tim Asesmen Terpadu

- 24 Januari 2022, 19:36 WIB
Kasus Narkoba Komika Fico Fachriza, BNN Keluarkan Ketentuan Tim Asesmen Terpadu
Kasus Narkoba Komika Fico Fachriza, BNN Keluarkan Ketentuan Tim Asesmen Terpadu /Karawangpost/Instagram: @ficofachriza

KARAWANGPOST - Komika Fico Fachriza resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.

Fico Fachriza ditangkap di kediamannya di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat pada Kamis 13 Januari 2022 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan penangkapan ini berawal dari sebuah informasi penggunaan narkoba jenis tembakau sintetis oleh Fico Fachriza.

Baca Juga: Jungkook BTS Ungkap Cara Mengatasi Kesedihannya

Selanjutnya, komika Fico Fachriza resmi menjalani proses rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis.

Fico Fachriza akan menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

"Iya, direhabilitasi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Senin, 24 Januari 2022.

Baca Juga: Daftar Lima Film Hebat Perjuangan Hak Sipil, Nomor 5 Terbaik Sepanjang Sejarah

Mukti menerangkan, Fico Fachriza akan menjalani rehabilitasi selama enam bulan. Ketentuan itu sesuai dengan hasil asesmen yang dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Hasil TAT, 6 bulan (rehabilitasi)," ujarnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan komedian atau komika Fico Fachriza sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.

Baca Juga: Pelanggan Prostitusi Online Cassandra Angelie Terancam Hukum Pidana

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Fico mengaku mengonsumsi narkoba jenis tembakau sintetis ini sejak 2016 silam.

Fico Fachriza menjadi tersangka kasus tersebut dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.***

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah