KARAWANGPOST - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya resmi menetapkan komika Fico Fachriza sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan Fico ditangkap di kediaman di Depok, Jawa Barat.
Fico Fachriza dengan barang bukti berupa satu bungkus rokok merek Jazy Blod berisi tembakau sintetis dengan berat 1,45 gram.
Baca Juga: Karawang Terguncang Gempa Banten M 6.7, Warga Panik Kabur ke Luar Rumah Langsung Azan
Komika Fico Fachriza mengenakan baju tahanan dan tangan tanpa borgol tampak tenang namun perlahan menangis dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.
"Kemudian dari hasil pemeriksaan, alasan penggunaan narkotika ini untuk membantu yang bersangkutan agar mudah tidur," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat, 14 Januari 2022.
Sementara itu, Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dony Alexander mengungkap Fico membeli narkoba jenis tembakau sintetis ini melalui media sosial.
Baca Juga: Sinopsis Silsila Episode 31: Kehadiran Sosok Pemuda yang Jatuh Cinta pada Mauli