Polisi Jemput Paksa Medina Zein, Simak Penjelasan Kasusnya

- 7 Juli 2022, 21:38 WIB
Polisi Jemput Paksa Medina Zein, Simak Penjelasan Kasusnya
Polisi Jemput Paksa Medina Zein, Simak Penjelasan Kasusnya /Karawangpost/IG: medinazein

KARAWANGPOST - Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan publik figure Medina Zein telah dilakukan jemput paksa oleh pihak kepolisian terkait dengan laporan yang dibuat oleh pelapor Marissya Icha.

“Medina Zein dijemput paksa dengan membawa surat perintah, dalam kasus laporan polisi atas nama korban Mrissya Icha,” kata Zulpan, Kamis, 7 Juli 2022.

Medina Zein juga selanjutnya dibawa ke rumah sakit Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan kesehatan.

Baca Juga: PPATK Temukan Dugaan Aliran Dana ACT ke Teroris Al Qaeda 

Laporan terkaitan Medina Zein, lanjut Zulpan, akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Kemudian dilanjutkan giat Tahap dua limpah kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.

Zulpan menjelaskan, bahwa hari ini akan sekaligus akan dilakukan  Tahap 2 terhadap Media Zein dengan perkara lain dengan pelapor dan korban Uci Flowdea.

Baca Juga: Densus 88 Usut Dugaan Aliran Dana ACT ke Kelompok Teroris Al Qaeda

Dua perkara dalam pelaporan tersebut dengan terlapor Medina Zein terkait pidana pencemaran nama baik.

“Sekaligus hari ini akan dilakukan Tahap 2 juga terhadap Medina Zein dalam perkara yang lain atas nama korban Uci Flowdea. Keduanya terkait pidana pencemaran nama baik,” tandas Zulpan.

Informasi sebelumnya, Ahmad Ramzy memberikan perkembangan informasi terkait laporan yang dibuat Uci Flowdea yang menyatakan bahwa laporan tersebut sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga: Kasus Pencabulan Santriwati di Pesantren Depok, 4 Ustad dan 1 Santri Putra Naik Tahap Penyidikan

“Ternyata per tanggal 5 Juli kemarin sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” kata Ahmad Ramzy, Rabu 6 Juli 2022.

Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Uci Flowdea terkait kasus dugaan tindakan kurang menyenangkan dan juga pengancaman.

Adapun dalam laporan Marissya Icha, Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik.***

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x