27 Negara Uni Eropa menyetujui Rancangan UU Regulasi Teknologi Kecerdasan Buatan

- 5 Februari 2024, 20:06 WIB
Komisi Eropa
Komisi Eropa /Karawangpost/Foto/X-@Thierry Berton

 

KARAWANGPOST - Perwakilan dari 27 negara Uni Eropa dengan suara bulat menyetujui versi final rancangan undang-undang tentang regulasi teknologi kecerdasan buatan.

Pemungutan suara berlangsung dalam kerangka Komite Perwakilan Tetap (Coreper) di Dewan Eropa. Komisi Eropa telah merancang undang-undang yang disebut Undang-Undang AI sejak tahun 2021.

Undang-undang tersebut melarang penggunaan AI untuk penilaian sosial warga negara, dan juga menetapkan standar manajemen risiko untuk penerapan AI yang berisiko tinggi, seperti obat-obatan dan transportasi.

Baca Juga: Infinix Smart 8, Smartphone Alternatif dengan Kaya Fitur

Dokumen tersebut juga memperkenalkan persyaratan transparansi untuk chatbots dan aplikasi AI lainnya yang berinteraksi dengan manusia. Pada saat yang sama, sistem "berisiko rendah", seperti filter spam di layanan email, tidak tercakup dalam peraturan ini.

Kontrol khusus sedang dilakukan terhadap perusahaan besar yang memberikan akses ke model AI yang kuat kepada pihak ketiga. Kegiatannya akan diatur oleh divisi khusus Komisi Eropa.

Perundingan UU AI awalnya menemui jalan buntu karena sikap Perancis yang khawatir aturan ketat akan berujung pada keluarnya investasi dari UE.

Baca Juga: Inilah 12 Smartphone yang Bakal Hadir di Februari 2024

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Tech Crunch


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x