RPP Child Online Protection untuk Melindungi Lindungi Anak Indonesi dari Konten Pornografi

- 21 April 2024, 20:19 WIB
Mengawasi anak menggunakan gawai
Mengawasi anak menggunakan gawai /Karawangpost/Foto/Pexels-Pavel Danilyuk

KARAWANGPOST - Sejumlah langkah tengah disiapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai upaya untuk melindungi anak Indonesia dari konten pornografi.

"Kami sudah mengusulkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk Child Online Protection, ini adalah turunan dari UU ITE. Ini menunjukkan negara berkomitmen melindungi anak di ruang digital," ujar Menkominfo Budi Arie Setiadi hari Sabtu, 20 April 2024.

Dijelaskanya, langkah-langkah tersebut antara lain menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) khusus untuk perlindungan anak di ruang digital hingga memberikan literasi digital pada orang tua.

Baca Juga: Apple Rencanakan AI Google Gemini masuk pada pembaruan perangkat lunak iPhone

Baca Juga: WhatsApp Luncurkan Fungsi Titik Hijau: Untuk Apa dan Bagaimana Cara Mengaktifkannya

"Kira-kira selesai di Juli (2024). Ini lagi digodok di Kementerian Hukum dan HAM," kata Menkominfo.

Ia menambahkan, aturan tersebut nantinya bakal menjadi payung hukum untuk anak-anak yang menjadi korban kekerasan dan pornografi di ruang digital.

Selain itu, Kominfo juga menggencarkan langkah untuk memperkuat literasi digital bagi para orang tua agar bisa melindungi anaknya saat mengakses gawai.

Menurutnya, literasi digital pada orang tua dinilai penting untuk menyadarkan bahwa di ruang digital pun orang tua perlu mendampingi dan menemani anaknya agar tidak menjadi korban kejahatan di ruang siber.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x