KARAWANGPOST - Dianggap melanggar prokes dengan menggelar konser, Destinasi Wisata Taman Anggur Kukulu Kabupaten Subang terkena sanksi dari Pemkab Subang.
Sanksinya berupa penutupan sementara destinas wisata selama beberapa hari, yakni mulai 1 Februari hingga 3 Februari 2022.
Sanksi itu penutupan sementara Destinasi Wisata Taman Anggur Kukulu itu sesuai dengan Surat Nomor PR.01/276/Disparpora, ditandatangani langsung oleh Bupati Subang Ruhimat.
Dalam surat itu disebutkan kalau sanksi tersebut bertujuan menjadi bahan evaluasi agar ke depannya tidak terjadi lagi kegiatan yang menimbulkan atau mengundang kerumunan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Subang.
Dalam surat yang diterbitkan tanggal 31 Januari 2022 itu, dinyatakan bahwa Wisata Taman Anggur Kukulu telah melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Kegiatan hiburan yang dilakukan oleh Wisata Taman Anggur Pagaden Barat, dapat menyebabkan peningkatan penyebaran Covid-19 khususnya varian baru Omicron.
Sebelumnya, pengelola Wisata Taman Anggur Kululu menggelar konser dengan menghadirkan selebgram Tri Suaka. Video konser itu tersebar dan viral di medsos.