Apa Betul Ma'ruf Amin Perbolehkan Jual-Beli Miras Demi Bantu Kas Negara, Cek Fakta..!

1 Maret 2021, 13:05 WIB
Berita hoaks yang beredar di media sosial soal Maruf Amin yang memperbolehkan legalisasi Miras untuk kas negara. /MUI

KARAWANGPOST - Beredar di media sosial sebuah tangkapan layar dari salah satu media di Indonesia dengan narasi "Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh untuk Membantu Kas Negara".

Beredarnya tangkapan layar itu mencatut foto dari Wakil Presiden Maruf Amin sebagai sampul berita.

Baca Juga: Haram Jadi Trending Topic, Ketua MUI: Kearifan Lokal Tak Bisa Jadi Alasan Pelegalan Miras

Tangkapan layar berita itu beredar di media sosial Twitter, disebarkan oleh salah satu akun pada Minggu, 28 Februari 2021.

Selain itu, tangkapan layar itu juga beredar melalui platform sosial WhatsApp.

Namun, setelah dilakukan penelusuran fakta oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Senin, 1 Maret  2021 dalam berita berjudul "Cek Fakta: Ma'ruf Amin Dikabarkan Perbolehkan Jual-Beli Miras demi Bantu Kas Negara, Ini Faktanya" disebutkan kalau konten berita soal diperbolehkannya menjual minuman untuk membantu kas negara adalah informasi yang keliru atau hoaks.

Faktanya, dalam penelusuran yang dilakukan, setelah mencari di media Google dengan kata kunci "jual minuman keras hukumnya boleh kompas", tidak ada satupun artikel yang memberitakan hal tersebut.

Baca Juga: Banyak Mudaratnya, PBNU Tegas Tolak Kebijakan Pemerintah tentang Investasi Industri Miras

Selain itu, menelusuri situs kompas.com dengan kata kunci "Maruf Amin", ditemukan beberapa foto yang sama, namun bukan dengan tajuk berita seperti yang beredar di beberapa media sosial tersebut.

Salah satu berita yang menggunakan foto tersebut adalah berita dengan judul, "Wapres Maruf Amin Disuntik Vaksi Covid-19 Sinovac Pagi Ini", yang diterbitkan pada tanggal 17 Februari 2021 pukul 8.34 WIB, sama dengan tanggal yang tercantum pada tangkapan layar yang beredar.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini, Andin Terkejut Mendengar Cerita Mas Al, Mama Rossa Syok

Menanggapi viralnya kabar yang menyesatkan tersebut, pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan klarifikasi mereka.

Sebagaimana dikutip dari situs resmi MUI, Tim Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI tidak dapat menemukan berita yang memiliki judul seperti itu.

Karena itu tim dari MUI menyimpulkan kalau berita dari tangkapan layar tersebut merupakan hoaks.

Baca Juga: Tersangkut Kasus Narkoba, Jennifer Jill Direhabilitasi

Selain itu, MUI sendiri menegaskan bahwa pihaknya belum mengeluarkan pernyataan secara resmi tentang isu pelegalan bisnis minuman keras beralkohol.

Sementara itu, pihak kompas.com juga telah mengeluarkan pernyataan bahwa tangkapan layar yang beredar adalah hoaks.

Dengan demikian, kabar mengenai diperbolehkannya hukum menjual minuman keras untuk membantu kas negara adalah hoaks kategori konten menyesatkan (misleading content).

Konten yang menyesatkan adalah penggunaan informasi yang sesat untuk membingkai isu atau individu.***

Editor: Ali Hasan

Sumber: PR Bekasi

Tags

Terkini

Terpopuler