Haram Jadi Trending Topic, Ketua MUI: Kearifan Lokal Tak Bisa Jadi Alasan Pelegalan Miras

- 1 Maret 2021, 12:19 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol.
Ilustrasi minuman beralkohol. /Pexels/Chris F

KARAWANGPOST - Kebijakan pemerintah membuka aliran investasi untuk industri minuman keras di beberapa provinsi menuai polemik. Sejumlah tokoh agama secara tegas telah menyampaikan penolakannya.

Kata "Haram" tiba-tiba menjadi trending topic di Twitter.

Lebih dari 53 ribu tweet bermunculan di jagat maya, itu terkait kebijakan pemerintah membuka aliran investasi untuk industri minuman keras  beralkohol.

Baca Juga: Dibolehkan Pulang setelah Menghadapi Masa Kritis, Ashanty: Please.. Jangan Sepelekan Covid-19

"Mau bermanfaat sekalipun, mirasnya hukumnya haram. Induk segala kejahatan dan kemaksiatan," cuit @promotorislam seperti dipantau Karawang Post pada Senin 1 Maret 2021.

"Kata Alm. KH. Zainuddin MZ, ...Tolong Carikan Dalil, Biar Ini Kelihatan HALAL, Paling Tidak HARAM-HARAM Dikitlah.. Sibuklah Ahli Fiqih Buka Kitab Cari Dalil Untuk MENGHALALKAN Yang HARAM itu.." cuit @MasBRO____ dengan mengunggah video ceramah almarhum KH Zainuddin MZ.

Baca Juga: Banyak Mudaratnya, PBNU Tegas Tolak Kebijakan Pemerintah tentang Investasi Industri Miras

"haram yo haram. jangan dipelintir pelintir agar jadi halal.." cuit @fitriS33097528.

Sementara, menanggapi kebijakan pemerintah membuka aliran investasi untuk industri minuman keras di beberapa provinsi, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat M Cholil Nafis mengemukakan bahwa kearifan lokal tidak bisa dijadikan sebagai dalih untuk melegalkan minuman keras (miras).

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x