Jadwal Kereta Api Lokal Terbaru September 2021: Walahar Ekspres dan Jatiluhur, Jalur Cikarang Karawang

22 September 2021, 11:06 WIB
Ilustrasi - Stasiun Kereta Api /Pexels/Saharova/

KARAWANGPOST - Setelah lama tidak beroperasi dikarenakan masa PPKM akibat COVID-19, dimulai bulan September 2021 ini, KA LOKAL kembali beroperasi.
 
Hanya saja, pertahun 2021 KA Lokal tidak melakukan pemberangkatan atau pemberhentian di stasiun akhir Tanjung Priok. KA Lokal hanya melayani menumpang sampai dengan Stasiun akhir Cikarang dan akhir Purwakarta.
 
Untuk pelanggan setia KA Lokal, jika hendak melakukan perjalanan ke arah Jakarta, kalian bisa berhenti di Stasiun Cikarang dan melanjutkan perjalanan via Commuter Line atau KRL.
 
Baca Juga: Hujan Disertai Angin Kencang Melanda Depok, Papan Reklame Roboh dan Pepohonan Tumbang
 
Berikut jadwal KA Lokal pemberangkatan dari Cikarang(Ckr)- pemberhentian akhir stasiun Karawang (KW)
 
Jadwal Kereta Walahar Ekspres Berangkat dan Tiba
  • 05:45 – 06:14 (Durasi 0j 29m)
  • 07:00- 07:25 (Durasi 0j 25m)
  • 11:20- 11:46 (Durasi 0j 26m)
  • 15:35- 16:02 (Durasi 0j 25m)
  • 18:37- 19:02 (Durasi 0j 25m)
  • 20:14-20:38 (Durasi 0j 24m)
Baca Juga: Wajib Coba! Cara Membuat Pisang Goreng Wijen Renyah
 
Tiket KA Lokal ini bisa kalian dapatkan secara online melalui aplikasi kereta api, pada pilihan fitur kereta lokal.
 
Pemesanan secara online dapat dilakukan 5 hari sebelum hari keberangkatan. Pelayanan tiket go show dapat dibeli 3 jam sebelum waktu pemberangkatan di loket stasiun.
 
Baca Juga: Ajang Miss Universe Muslimah Dunia 2021, Indonesia diwakili Oleh Gadis Asal Surade Sukabumi Jawa Barat
 
Untuk persyaratan perjalanan KA Lokal ini diantaranya:
  1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai persyaratan perjalanan.
  2. Wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  3. Tetap mematuhi protokol kesehatan, memakai masker, dan kondisi badan sehat serta suhu badan tidak boleh lebih dari 37.3° Celcius.
  4. Untuk calon penumpang di bawah 12 tahun belum diperkenankan naik ke atas KA sementara waktu.
  5. Untuk calon penumpang yang tidak / belum divaksin karena alasan medis khusus / penyakit komorbid yang menyebabkan belum bisa divaksin, maka harus melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menyatakan hal tersebut.
  6. Pada saat pembelian tiket di loket stasiun / aplikasi KAI Access, calon penumpang wajib menyertakan NIK yang sesuai dengan KTP.
Tetap jaga kesehatan dan jaga jarak, jangan lupa cuci tangan pada tempat yang telah disediakan dimasing- masing stasiun pemberangkatan. Semoga perjalanan anda menyenangkan.***
 
Disclaimer: Sewaktu- waktu jadwal dapat berubah.

Editor: M Haidar

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler