Kominfo Sebut TikTok Sudah Kantongi Izin Bisnis dari Kementerian Perdagangan

26 September 2023, 05:09 WIB
Ilustrasi - Aplikasi TikTok pada smart phone /Karawangpost/Pexels/Cotton Bro

KARAWANGPOST - TikTok Shop sudah mengantongi izin operasi bisnis sebagai e-commerce dari Kementerian Perdagangan.

Hal itu dikemukakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi setelah ia memanggil manajemen TikTok.

"TikTok saya panggil, dia bilang sudah dapat izin per Juli 2023 dari departemen perdagangan sudah e-commerce," ungkap Menkominfo, Kamis 21 September 2023 lalu.

Baca Juga: Program PTSL Karawang Akan Selesai Pada Tahun 2025

Izin yang didapat TikTok Shop adalah Surat Izin Usaha Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP 3A PMSE).

Menkominfo juga menjelaskan, penggabungan dua model bisnis dalam satu platform menjadi hal yang wajar seiring perkembangan teknologi.

Oleh karena itu, menurutnya tidak perlu adanya pemisahan aplikasi antara sosial media TikTok dengan TikTok Shop.

Baca Juga: Warga Desa di Karawang Senang Dapet Bansos Beras, Sebut Beras 10 Kilo dari Jokowi

"Sekarang praktiknya sudah semuanya blending [bercampur], mana bisa bedakan. Itu kan banyak platform sosial media juga jadi e-commerce segala macam enggak ada masalah lah," jelasnya.

Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang/jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung.

Ia menginginkan kedepannya sosial media harus terpisah dari e-commerce yang dinilai dapat merugikan usaha mikro kecil menengah (UMKM).

"Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," ujar Mendag Zulkifli Hasan, Senin 25 September 2023.***

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler