KARAWANGPOST - Munculnya e-commerce atau online shop di media sosial dinilai sangat merugikan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Maka dari itu pemerintah Indonesia berencana untuk menertibkan aturan e-commerce sosial media yang ada di Indonesia.
Hal ini buntut maraknya media sosial TikTok Shop dan media sosial lainnya yang merambah e-commerce dan sangat berdampak merugikan UMKM.
Baca Juga: Program PTSL Karawang Akan Selesai Pada Tahun 2025
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, aturan tersebut akan masuk dalam revisi Permendag No. 50/2020 yaitu tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang/jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV, TV kan iklan boleh, tapi enggak bisa terima uang kan," ujar Mendag, Senin 25 September 2023.
Baca Juga: Warga Desa di Karawang Senang Dapet Bansos Beras, Sebut Beras 10 Kilo dari Jokowi
Mendag Zulkifli Hasan menyebut, pemerintah menginginkan sosial media ke depan harus terpisah dengan e-commerce.
"Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," ucap Mendag.