Nekat Beroperasi di Masa PPKM Darurat, Petugas Segel Dua Perusahaan di Kabupaten Bekasi

- 7 Juli 2021, 10:08 WIB
Nekat Beroperasi di Masa PPKM Darurat, Petugas Segel Dua Perusahaan di Kabupaten Bekasi
Nekat Beroperasi di Masa PPKM Darurat, Petugas Segel Dua Perusahaan di Kabupaten Bekasi /KarawangPost/Instagram @pemkabbekasi

KARAWANGPOST - Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi menyegel dua perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri MM2100 Cibitung, karena tetap beroperasi di masa PPKM Darurat.

Dua perusahaan itu juga tidak memiliki surat Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). 

Baca Juga: Bima Arya Khawatirkan Stok Oksigen Menipis di Kota Bogor

Kondisi itu mengharuskan tim Satgas Covid-19 setempat menutup segala kegiatan di perusahaan tersebut.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi mengatakan, saat ini dua perusahaan yang nekat beroperasi itu ditutup sementara dan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apapun.

Baca Juga: Jadwal Salat Kabupaten Bandung Rabu 7 Juli 2021

Penghentian aktivitas itu harus dilakukan sampai perusahaan itu memiliki surat IOMKI.

"Pemberian sanksi ini bertujuan agar masyarakat Kabupaten Bekasi dapat lebih disiplin dalam masa PPKM Darurat," ujarnya.***

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x