Syarat Penumpang DAMRI Diperketat, Jumlah Penumpang Terus Dibatasi Selama PPKM Diperpanjang

- 28 Juli 2021, 11:43 WIB
Ilustrasi Syarat Penumpang DAMRI Diperketat, Jumlah Penumpang Terus Dibatasi Selama PPKM Diperpanjang
Ilustrasi Syarat Penumpang DAMRI Diperketat, Jumlah Penumpang Terus Dibatasi Selama PPKM Diperpanjang /KarawangPost/Instagram @damriindonesia

KARAWANGPOST - DAMRI Perketat syarat perjalanan bagi para calon penumpang untuk menyesuaikan kebijakan pemerintah yang memperpanjang masa PPKM Level 4 dan 3 hingga 2 Agustus.

Corporate Secretary DAMRI Sidik Pramono mengatakan, pihaknya memberlakukan jam operasional dan memperketat kapasitas jumlah penumpang dan hanya melayani masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.

“Kami melakukan penyesuaian jam operasional armada menuju Bandara, mulai pukul 02.00-18.00 WIB. Sedangkan dari dalam Bandara mulai pukul 07.00-21.00 WIB," katanya.

Baca Juga: Kebijakan Pemerintah Jadi Candaan, Puan Maharani Khawatir Kepercayaan Masyarakat Menurun

"Selanjutnya, DAMRI juga memperketat pembatasan jumlah pelanggan dengan kapasitas (load factor) 50 persen di dalam bus. Petugas kami akan melakukan tinjauan lebih ketat untuk membatasi jumlah pelanggan sejak memasuki pool hingga memasuki area bus,” kata Sidik menambahkan.

Berdasarkan ketentuan yang sudah berlaku sebelumnya, calon penumpang DAMRI area Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Hasil negatif tes rapid antigen harus diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum melakukan keberangkatan.

Baca Juga: Seluruh Negara di Dunia Habiskan 11 Triliun Dolar AS untuk Tangani Pandemi COVID-19

Pihak DAMRI pun diberlakukan bagi penumpang yang bekerja di sektor formal diminta untuk membawa Surat tanda Registrasi pekerja (STRP) atau Surat Dinas dari pimpinan perusahaan.

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: BUMN.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah