Sah, Direktur Utama DAMRI Menyandang Gelar Doktor Ekonomi

- 3 Februari 2021, 19:38 WIB
Direktur Utama DAMRI Setia N Milatia Moemin
Direktur Utama DAMRI Setia N Milatia Moemin /Dokumentasi DAMRI/

KARAWANGPOST - Direktur Utama DAMRI Setia N Milatia Moemin meraih gelar Doktor Ilmu Ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti dengan Konsentransi Service Management.

Pencapaian itu diperoleh melalui disertasinya dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Ekonomi yang dilaksanakan melalui virtual zoom meeting pada Rabu Februari. Demikian disampaikan dalam keterangan tertulisnya.

Judul disertasi Milatia adalah Pengaruh External Justice Terhadap Customer Affection di Dalam Proses Service Recovery dan Implikasinya Terhadap Repurchase dan Switching Intention (Studi Empiris Pada Sistem Transportasi Umum Massal Perkotaan – TUMP di Jabodetabek).

Baca Juga: Pesepeda di Kota Bandung Bisa Naik Bus, Damri Sediakan Space untuk Sepeda

Dalam Sidang Terbuka yang dipimpin Doktor Yolanda Masnita sebagai Ketua Penguji dengan Promotor Prof. Dr. Farida Jasfar, ME, Ph.D dan Kopromotor Prof. Dr. Hamdy Hady, DEA tersebut Direktur Utama DAMRI ini dinyatakan lulus dengan predikat "Sangat Memuaskan".

Bertindak sebagai mejelis penguji dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor ini antara lain Prof. Dr. Yuswar Zainul Basri, Ak. M.BA, Prof. Dr. Willy Arafah, Prof. Dr. Robert Kristaung, dan Dr. Santi Palupi.

Sebagai praktisi di bidang sistem manajemen transportasi, Milatia melihat kalau pengelolaan industri transportasi darat, terutama pada Transportasi Umum Massal Perkotaan (TUMP), service management belum menjadi ujung tombak dari sistem pelayanan industri transportasi di Indonesia.

Baca Juga: Wah, 911 Perusahaan di DKI Jakarta Tutup Selama PSBB

Terlebih lagi, pengelolaan service recovery pada kasus insiden service failure, hingga kini belum banyak dipraktikkan di dalam kesehariannya. Itu erat kaitannya dengan pengalaman dan perasaan pelanggan yang dikecewakan di dalam insiden ini. Sebab tidak merasa diperlakukan secara adil akibat tidak sesuainya janji yang diberikan oleh perusahaan penyedia layanan dengan pengalaman yang dialami oleh pelanggan.

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah