Masyarakat dapat melaporkan atau mengadukan kasus pinjol ilegal melalui:
1. Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum
- https://patrolisiber.id
- [email protected]
2. Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran
3. Aduan Konten Kominfo
- aduankonten.id
- [email protected]
- 08119224545
Untuk informasi legalitas serta daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK dapat diakses melalui [email protected] dan bit.ly/daftarfintechlendingOJK. ***