Berantas Pinjaman Online Ilegal, OJK Kerja Sama dengan Polri dan Dua Kementerian

- 21 Agustus 2021, 15:34 WIB
Ilustrasi vaksin pinjaman online
Ilustrasi vaksin pinjaman online /freepik.com

Masyarakat dapat melaporkan atau mengadukan kasus pinjol ilegal melalui:

1. Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum

2. Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran

3. Aduan Konten Kominfo

Untuk informasi legalitas serta daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK dapat diakses melalui [email protected] dan bit.ly/daftarfintechlendingOJK. ***

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah