Berantas Pinjaman Online Ilegal, OJK Kerja Sama dengan Polri dan Dua Kementerian

- 21 Agustus 2021, 15:34 WIB
Ilustrasi vaksin pinjaman online
Ilustrasi vaksin pinjaman online /freepik.com

KARAWANGPOST - Maraknya pinjaman online ilegal saat ini menjadi pusat perhatian untuk segera diberantas.

OJK, Kominfo, Bank Indonesia, Kemenkop UKM dan Polri berupaya melakukan pemberantasan praktik pinjaman online ilegal.

"Sobat OJK, menanggapi banyaknya informasi dari masyarakat yang dirugikan oleh pinjaman online ilegal, maka OJK, Bank Indonesia, Kepolisian RI, Kementerian Kominfo, dan Kemenkop UKM memperkuat komitmen bersama untuk memberantas pinjaman online ilegal," demikian ditulis akun Twitter @ojkindonesia.

Baca Juga: Setelah Dirahasiakan Tiga Bulan, Akhirnya Atta Halilintar Umumkan Kehamilan Aurel

Pernyataan bersama oleh lima kementerian dan lembaga ini dilakukan pada hari Jumat (20/8) secara virtual dan dihadiri oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Gubernur BI Perry Warjiyo.

Kapolri Jendral Listyo Sigit Pranowo yg diwakili oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Menteri Kominfo Johnny G. Plate, dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Pernyataan bersama ditujukan untuk meningkatkan tindakan nyata dari masing-masing kementerian dan lembaga dalam memberantas pinjaman online ilegal sesuai kewenangannya untuk melindungi masyarakat.

Baca Juga: Bikin Migrain, Drama Thriller Hometown Bagikan Poster Karakter Terbalik

Seperti apa bentuk komitmen bersama? Yuk kita simak OJK Update berikut.

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x