Kabar Gembira, DAMRI Buka Rute Yogyakarta-Jakarta

- 19 Oktober 2021, 16:47 WIB
Bus DAMRI
Bus DAMRI /Dokumen DAMRI

KARAWANGPOST - Kabar gembira bagi pelanggan bus DAMRI. Perusahaan BUMN di bidang transportasi ini resmi melayani rute Yogyakarta menuju Jakarta. Rute tersebut beroperasi melalui Kota Solo.

Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan DAMRI, Sidik Pramono menyebutkan, hadirnya layanan itu merupakan upaya DAMRI untuk mendukung mobilitas masyarakat kawasan Yogyakarta dan Jakarta.

Jadwal operasional rute Jakarta-Yogyakarta berangkat setiap hari dari Pool DAMRI Kemayoran pukul 19.00 WIB, dengan tarif sebesar Rp195 ribu.

Baca Juga: Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, dari Masa ke Masa

Untuk rute sebaliknya Yogyakarta-Jakarta tersedia setiap Kamis hingga Minggu dari Pool DAMRI Yogyakarta pukul 16.00 WIB, dengan tarif Rp170 ribu.

Sedangkan rute Solo-Jakarta, tersedia setiap Kamis hingga Minggu dari Pool DAMRI Solo pukul 19.00 WIB dengan tarif sebesar Rp170 ribu.

Untuk fasilitasnya ialah air conditioning (AC), reclining seat, bagasi, serta konfigurasi bus sehat 1-1.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Zodiak Aries, Taurus dan Gemini 20 Oktober 2021: Perlu Perubahan

Pramono menyampaikan, selama masa pendemi ini, DAMRI mengimbau pelanggan untuk menerapkan cashless, hal tersebut juga dilakukan DAMRI dengan upaya menghadirkan pelayanan berbasis online, yaitu pemesanan tiket melalui aplikasi DAMRI Apps, portal tiket.damri.co.id, atau seluruh kanal penjualan resmi lainnya.

"Batas pemesanan paling lambat tiga jam sebelum keberangkatan," ujarnya.

Baca Juga: Ini Pesan Menteri Agama pada Momentum Maulid Nabi Muhammad SAW

Di masa pandemi Covid-19, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang, yakni

  • Menunjukkan kartu vaksin COVID-19 minimal dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi
  • Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.***

Editor: Ali Hasan

Sumber: DAMRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x