Kenaikan Harga Pokok dan BBM Bukti Pemerintah Tidak Mampu Perbaiki Mekanisme Pasar

- 2 April 2022, 20:11 WIB
Ilustrasi - Mengisi BBM
Ilustrasi - Mengisi BBM /Pixabay/andreas160578

KARAWANGPOST - Bulan Ramadhan 2022 semua komoditas mengalami kenaikan harga diantaranya minyak goreng, gula, pulsa, bahan bakar minyak (BBM), gas, tarif tol dan lain-lainnya

 Menurut legislator dapil Nusa Tenggara Barat I Johan Rosihan, hal ini menunjukkan bahwa tata Kelola pasar digerakkan oleh paradigma pasar bebas atau liberalisme, padahal konstitusi secara tegas menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Adanya fluktuasi harga yang tidak terkendali ini akibat bentuk pasar di Indonesia cenderung oligopoli bahkan monopoli, dan kita menyaksikan pemerintah tidak mampu memperbaiki mekanisme pasar sehingga harus tunduk pada kekuatan pasar.

Baca Juga: Robert Alberts Liburkan Pemain Persib Selama Sebulan, Marc Klok Pulang Kampung

"Inilah yang saya sebut pemerintah telah melanggar konstitusi karena kebijakannya tidak mampu melindungi kepentingan rakyat malah kalah dengan kepentingan pasar,” jelas Johan, Sabtu 2 Maret 2022.

Ssuai pasal 33 ayat 3 UUD Tahun 1945 yang memberi mandat pada pemerintah bahwa penggunaan semua sumberdaya di negara Indonesia harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Berdasarkan konstitusi ini jelas pemerintah telah melakukan pelanggaran karena dari sisi kebijakan tidak berorientasi untuk melindungi dan memenuhi kebutuhan rakyat, contoh kebijakan CPO yang lebih diprioritaskan untuk ekspor padahal rakyat lebih membutuhkan sehingga muncullah fenomena kelangkaan minyak goreng dan harga yang tergantung pasar,” ungkapnya.

Baca Juga: Info Link Pendaftaran Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Covid-19 di Kota Bogor 4 April 2022

Harga bahan pangan di negara ini tidak kompetitif dibandingkan dengan negara-negara berkembang di Asia lainnya.

"Kenaikan harga bahan pangan akan menimbulkan tekanan bagi 81 persen penduduk Indonesia, ini artinya kestabilan harga pangan merupakan amanat konstitusi yang harus ditunaikan pemerintah sebab berkaitan erat dengan perlindungan seluruh rakyat dan tumpah darah Indonesia," tuturnya.

Kenaikan harga sektor bahan makanan akan berdampak signifikan pada peningkatan kemiskinan.

Baca Juga: Tanah Longsor Akibatkan Sejumlah Rumah Warga Rusak Serta Merusak Area Persawahan dan Perkebunan

“Sektor ini akan memberi sumbangan sebesar 72 persen terhadap angka kemiskinan apabila terjadi kenaikan harga, jadi sangat serius mempengaruhi kondisi sosial ekonomi rakyat dan perekonomian nasional," terang Johan.

Pemerintah harus segera memperbaiki mekanisme pasar dan lebih berpihak pada kepentingan ekonomi domestik. Pemerintah tidak boleh kalah dan takluk pada kekuatan pasar.

"Saya tegaskan kebijakan pemerintah  harus sesuai dengan kepentingan rakyat dan tidak boleh tunduk   pada kekuatan pasar," tutup Johan.***

Editor: M Haidar

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x