Polri Akan Tindak Tegas Produsen Tidak Menjalankan Kebijakan Minyak Goreng

- 12 Mei 2022, 16:49 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo /dok.foto/Divisi Humas Polri

KARAWANGPOST - Kepolisian terus melakukan pemantauan dan pengawasan ketat minyak goreng curuh di tingkat produsen maupun pasar.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan, hal itu dilakukan untuk memastikan ketersediaan stok nasional serta pengendalian harga minyak goreng jenis curah.

"Polri akan terus melakukan pengawasan dan pengecekan di lapangan terhadap proses realisasi produksi dan distribusi minyak goreng curah oleh perusahaan. Serta akan memonitor pelaksanaan kebijakan larangan ekspor sebagaimana perintah Bapak Presiden," kata Kapolri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis 12 Mei 2022.

Baca Juga: Sebanyak 5.666 Informasi Hoaks Covid-19 Berhasil di Take Down

Berdasarkan data dan temuan di lapangan, Sigit menyatakan dari dua minggu dikeluarkannya kebijakan tersebut, harga serta stok minyak goreng dipasaran sampai saat ini masih sangat fluktuatif dan bervariasi.

Presiden Jokowi resmi mengeluarkan kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan juga Crude Palm Oil (CPO) pada 28 April 2022 lalu. Kebijakan itu untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri akan minyak goreng.

"Dengan pengawasan langsung dan terus menerus dari aparat Kepolisian di lapangan, diharapkan implementasi kebijakan Pak Presiden tersebut, bisa memenuhi kebutuhan masyarakat yang tinggi terhadap minyak goreng dengan harga penjualan yang diharapkan," ujar Kapolri.

Baca Juga: Film KKN Di Desa Penari 3,7 Juta Penonton dalam 11 Hari, Kalahkan Doctor Strange In Multiverse of Madness

Kapolri menegaskan kepada seluruh produsen hingga distributor untuk benar-benar menerapkan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Presiden Jokowi demi kepentingan masyarakat Indonesia.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x