Kominfo Sebut TikTok Sudah Kantongi Izin Bisnis dari Kementerian Perdagangan

- 26 September 2023, 05:09 WIB
Ilustrasi - Aplikasi TikTok pada smart phone
Ilustrasi - Aplikasi TikTok pada smart phone /Karawangpost/Pexels/Cotton Bro

Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang/jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung.

Ia menginginkan kedepannya sosial media harus terpisah dari e-commerce yang dinilai dapat merugikan usaha mikro kecil menengah (UMKM).

"Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," ujar Mendag Zulkifli Hasan, Senin 25 September 2023.***

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah