KARAWANGPOST - TikTok Shop sudah mengantongi izin operasi bisnis sebagai e-commerce dari Kementerian Perdagangan.
Hal itu dikemukakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi setelah ia memanggil manajemen TikTok.
"TikTok saya panggil, dia bilang sudah dapat izin per Juli 2023 dari departemen perdagangan sudah e-commerce," ungkap Menkominfo, Kamis 21 September 2023 lalu.
Baca Juga: Program PTSL Karawang Akan Selesai Pada Tahun 2025
Izin yang didapat TikTok Shop adalah Surat Izin Usaha Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP 3A PMSE).
Menkominfo juga menjelaskan, penggabungan dua model bisnis dalam satu platform menjadi hal yang wajar seiring perkembangan teknologi.
Oleh karena itu, menurutnya tidak perlu adanya pemisahan aplikasi antara sosial media TikTok dengan TikTok Shop.
Baca Juga: Warga Desa di Karawang Senang Dapet Bansos Beras, Sebut Beras 10 Kilo dari Jokowi
"Sekarang praktiknya sudah semuanya blending [bercampur], mana bisa bedakan. Itu kan banyak platform sosial media juga jadi e-commerce segala macam enggak ada masalah lah," jelasnya.