TikTok Shop Nyatakan Patuh Terhadap Aturan Pemerintah

- 4 Oktober 2023, 12:23 WIB
Ilustrasi TikTok Shop Ditutup
Ilustrasi TikTok Shop Ditutup /unsplash @nik/

KARAWANGPOST - TikTok Shop telah menerima keputusan pemerintah terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 perihal perdagangan elektronik.

"Itu (TikTok Shop) sudah kirim surat sama saya, patuh ikut pada aturan keputusan pemerintah," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Selasa 3 Oktober 2023.

Meski sudah menerima keputusan pemerintah, layanan atau fitur TikTok Shop masih dapat ditemukan pada platform tersebut dan konsumen masih dapat berbelanja.

Baca Juga: Heboh, Penipuan Modus Arisan Terjadi di Karawang Rugikan Korban Hingga Miliaran

Menanggapi hal tersebut, Mendag Zulkifli menyampaikan bahwa TikTok tidak akan diberikan kelonggaran terkait tenggat waktu.

Saat ini, pihak TikTok sudah mendapat surat peringatan. Namun, jika masih tetap beroperasi maka, akan dikenakan sanksi.

"Ya jelas dong (sanksi), tapi sudah bersurat dan patuh ikuti peraturan di Indonesia," ujar Mendag Zulkifli.

Ia pun menegaskan, TikTok harus memilih ingin menjadi sosial commerce saja atau e-commerce.

"Kalau mau bikin e-commerce kan tinggal mengajukannya saja, tapi enggak boleh satu (digabung)," tegas Mendag Zulkifli.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Kemendag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x