KARAWANGPOST - Penipuan dan penggelapan uang miliaran dengan modus jual beli arisan terjadi di Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang.
Dua ibu rumah tangga menjadi korban tindakan penipuan dan penggelapan dengan modus arisan tersebut.
MJR (30) warga desa Pasirukem, kecamatan Cilamaya Wetan dan R (42) warga desa Bayurkidul, Cilamaya Wetan, keduanya adalah ibu rumah tangga tertipu oleh pelaku Y hingga menyerahkan uang dengan sejumlah besar.
Baca Juga: Menghilang di Eropa, Presiden Jokowi Tunjuk Wamentan Jadi Mentan Ad Interim
Diketahui Y sebagai pelaku penipuan dan penggelapan uang dengan modus arisan di Cilamaya Wetan, Karawang.
Tergiur dengan keuntungan besar yang akan diberikan oleh Y, selanjutnya MJR menyerahkan uang sebesar Rp350 juta sedangkan R menyerahkan uang dengan total sebesar Rp2,5 miliar.
Namun pada akhirnya uang yang diserahkan MJR dan R kepada Y, dengan nilai miliaran tersebut hilang begitu saja.
Baca Juga: Diusut Kejagung, Empat BUMN Melakukan Investasi Tidak Masuk Akal
MJR saat diwawancarai menyebutkan awalnya ia tergiur dengan keuntungan yang diberikan Y kepadanya.