Legislator Apresiasi Langkah BI Tindak Tegas Penyalahgunaan QRIS untuk Judi Online

- 8 Oktober 2023, 16:46 WIB
Scan Barcode
Scan Barcode /Karawangpost/Pixabay/geralt

KARAWANGPOST - Maraknya penggunaan pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang disalahgunakan sebagai metode deposit judi online.

Bank Indonesia (BI) gerak cepat langsung melakukan penutupan barcode QRIS yang dimiliki merchant-merchant untuk judi online tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad memuji langkah cepat Bank Indonesia (BI) dalam menyiapkan mitigasi penyalahgunaan QRIS.

Baca Juga: Polisi Kembali Ringkus Delapan Remaja Geng Motor dengan Sajam di Karawang

"Apresiasi langkah BI menutup barcode QRIS yang dimiliki member oknum judi online dan mengkoordinasikan ke Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI)," ujar Kamrussamad, Rabu 4 Oktober 2023.

Kamrussamad menambahkan, kemudian untuk penutupan rekeningnya karena harus melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) maka harus dikoordinasikan dengan OJK dan APH.

Selain itu, ia juga menegaskan kedepannya selaku Anggota Komisi XI DPR RI akan terus mengawasi sejauh mana efektivitas dari berbagai langkah mitigasi yang telah ditempuh oleh BI tersebut. Termasuk, sejauh mana OJK dan APH bisa menindaklanjuti penutupan rekening.

Baca Juga: Pemilu 2024: Polres Karawang Sosialisasikan Pemilu Damai Hingga Pelosok Desa

Serta, sejauh mana OJK dan APH bisa memproses hukum terhadap penggunaan QRIS sebagai alat untuk bertransaksi dalam judi online.

"Efektivitasnya akan terus kita lihat dalam beberapa bulan ke depan. Jadi tinggal kita awasi terus supaya efektivitasnya bisa terwujud," ungkapnya.

Sebelumnya, Deputi Gubernur BI Fillianingsih Hendarta dalam rapat tersebut memaparkan BI sesuai kewenangannya akan mewajibkan seluruh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) untuk menghentikan kerjasama dan layanan dengan merchant QRIS yang memfasilitasi atau melakukan kegiatan perjudian serta membekukan QRIS milik merchant tersebut.

Baca Juga: Foto Viral Pertemuan Ketua KPK, Ada Upaya untuk Melumpuhkan Penegakan Hukum Terhadap Koruptor

Selain itu, BI juga menginstruksikan PT Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN) sebagai pengelola National Merchant Repository QRIS untuk segera menghapus pendaftaran merchant yang teridentifikasi memfasilitasi atau melakukan tindak pidana perjudian sesuai dengan informasi dari PJP terkait.

"BI sesuai kewenangannya juga akan melakukan tindak lanjut pengawasan, termasuk pengenaan sanksi, terhadap PJP yang terbukti tidak memenuhi ketentuan di bidang sistem pembayaran," jelas Deputi Gubernur BI Fillianingsih Hendarta.***

Editor: M Haidar

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah