"Belum lagi cara tagih yang meresahkan. Kemudian tambahan beban biaya-biaya lain di luar kewajaran berdasarkan aturan. Ini kan yang harus diawasi, kalau perlu cabut izin Pinjol yang semena-mena, dan blokir penyebarannya di media digital Indonesia," jelas Willy.
Willy mendorong adanya revolusi digital perbankan untuk mengatasi fenomena ini. Keamanan, privasi dan keterpercayaan harus menjadi kunci kebijakan digitalisasi keuangan dan perbankan.
Baca Juga: Babinsa Koramil 0410 Pangkalan Karawang Sigap Membantu Distribusi Air Bersih Bantuan untuk Warga
Di samping itu, aturan hukum yang melindungi nasabah juga perlu diperkuat bersamaan dengan penguatan usaha keuangan digital.
"Dengan adanya revolusi digital, mau tidak mau harus ada blue print dan white print yang tegas tentang jaminan perlindungan nasabah yang harus diperhatikan Pemerintah," sebut Willy.
Lebih lanjut, Willy menilai bahwa selain faktor kebutuhan yang mendesak faktor lain yang menjadi penyebab banyaknya masyarakat beralih ke Pinjol adalah karena masalah inklusi keuangan yang setengah hati.
Baca Juga: Karhutla di Wilayah Pegunungan Karawang Hingga Kini Masih Belum Padam
Willy menyampaikan bahwa masyarakat biasa masih kerap kesulitan mengakses keuangan dari lembaga formal, seperti perbankan dan lembaga keuangan formal lainnya.
"Sehingga muncul Pinjol ilegal yang menawarkan proses mudah, cepat, dan dalam jumlah besar yang berujung permasalahan sosial. Sehingga sekarang ini Pinjol ilegal semakin banyak dan semakin tidak terawasi," kata Willy.
Oleh karenanya, Willy mengingatkan agar Pemerintah menggalakkan inklusi dan literasi keuangan kepada masyarakat. Ia menilai, rendahnya literasi dan inklusi keuangan menyebabkan individu maupun rumah tangga meminjam secara berlebih kepada Pinjol yang memiliki biaya kredit lebih tinggi.