Marak Kebocoran Data Nasabah, BSSN bersama Polri dan Kominfo Siap Berantas Pinjol Ilegal

- 25 Oktober 2023, 15:34 WIB
Potensi Penyalahgunaan Data KTP di Pinjol, Ini Langkah OJK Untuk Lindungi Masyarakat
Potensi Penyalahgunaan Data KTP di Pinjol, Ini Langkah OJK Untuk Lindungi Masyarakat /ANTARA FOTO

KARAWANGPOST - Marak kebocoran data nasabah pinjaman online (Pinjol) diduga dilakukan oleh perusahaan perbankan jasa pinjaman online itu sendiri.

Pasalnya kerap terjadi identitas nasabah yang disalah gunakan dengan cara menyebar karena nasabah telat membayar angsuran pinjaman.

Oleh karena itu, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) siap berkoordinasi lebih lanjut bersama Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bila ada laporan terkait kasus kebocoran data pengguna pinjaman online (pinjol).

Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual Mendominasi Terjadi di Perguruan Tinggi

"Soal ini, koordinasi terkait pinjaman online itu perlu kita koordinasikan bersama Polri dan Kominfo. Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah pinjaman online ini benar terdaftar atau tidak,” ujar Juru Bicara BSSN Ariandi Putra di Jakarta, Selasa 24 Oktober 2023.

Jubir BSSN Ariandi menjelaskan koordinasi bersama Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber tersebut dapat berupa pemeriksaan lebih mendetail untuk mengetahui kebenaran dari kasus yang dilaporkan.

Tujuannya yakni guna menentukan jenis kasus dan regulasi yang tepat untuk menyelesaikan persoalan tersebut bersama kementerian/lembaga yang sesuai.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Lantik Menteri Pertanian dan KSAD yang Baru

Koordinasi yang dijalankan, kata dia, juga menyangkut penentuan apakah kasus pinjol tersebut masuk ke delik pidana atau melanggar aturan hukum yang berlaku.

"Kami bersama Polri juga melakukan pemantauan terkait pinjaman online yang masuk ke delik pidana. Kalau kasus melanggar undang-undang, itu akan diproses di Polri," ujar Jubir BSSN Ariandi.

Sementara, koordinasi BSSN bersama Kominfo dilakukan melalui menurunkan (take down) semua informasi terkait, bila kasus yang dilaporkan tidak terbukti kebenarannya.

Baca Juga: Review dan Sinopsis Film Drama China I Belonged to Your World (2023)

Dalam hal ini, BSSN akan melihat dan memberikan rekomendasi soal pengamanan sistem elektronik yang ada.

BSSN juga telah menjalin kerja sama yang baik dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengamankan sistem elektronik di sektor perbankan, terutama pihak perbankan yang bergerak langsung di bawah OJK.

Baca Juga: Pemilu 2024: Antisipasi Banjir KPU Karawang Siapkan 126 TPS Cadangan

"Itu bagian dari infrastruktur informasi digital negara. Dengan adanya Peraturan Presiden soal Infrastruktur Informasi Vital (IIV), itu juga mewujudkan bagaimana aturan atau regulasi hukum dalam melindungi infrastruktur digital salah satunya perbankan," terang Jubir BSSN Ariandi.

Terakhir, ia mengaku sudah beberapa kali menggelar audiensi dengan perwakilan OJK untuk melihat berbagai kemungkinan penguatan sistem elektronik di sektor perbankan, serta mendiskusikan upaya lain untuk melindungi masyarakat dari jeratan kasus pinjaman daring.

"Kerja sama kita semakin kita perkuat. Kemudian Computer Security Incident Response Team (CSIRT) juga sudah kita bangun," tutup Jubir BSSN Ariandi.***

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah