KKP Berhasil Hapus Tarif Ekspor untuk Komoditas Ikan Tuna Ke Jepang

- 12 Januari 2024, 21:14 WIB
Olahan ikan tuna
Olahan ikan tuna /Karawangpost/Foto/KKP

KARAWANGPOST - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menuntaskan kesepakatan penurunan pos tarif ekspor untuk empat komoditas tuna olahan ke Jepang menjadi zero tarif.

Zero tarif ekspor tersebut berlaku untuk tuna kaleng dan cakalang kaleng dari semula 9,6% menjadi 0%, serta dua pos tarif katsuobushi dengan HS Code 1604.14-091 dan tuna lainnya HS Code 1604.14-099, semula 9,6% menjadi 0%.

“Alhamdulillah setelah rangkaian perundingan, akhirnya tercapai kesepakatan tarif 0% untuk tuna tersebut. Ini kado dari KKP untuk pelaku usaha tuna,” ujar Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo melalui keterangan tertulisnya, Jumat 12 Januari 2024.

Baca Juga: Kelebihan Bunga Kertas Sebagai Tanaman Hias Ruangan

Selain itu, Budi juga memaparkan 2 pos tarif 0% khususnya katsuobushi berlaku dengan persyaratan sertifikat yang menyatakan bahan baku cakalang dengan panjang minimal 30 cm. Kesepakatan ini akan berlaku efektif paling cepat akhir 2024 setelah proses ratifikasi antar kedua negara selesai.

“Tentu ini sejalan dengan upaya peningkatan ekspor tuna mengingat kita sudah mencanangkan tahun 2024 sebagai tahun tuna,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Budi menyebut Jepang sebagai salah satu negera tujuan ekspor utama produk perikanan Indonesia dan sangat berpotensi untuk terus ditingkatkan ekspornya, terutama tuna-cakalang.

Baca Juga: Fakta Unik Bunga Asoka Jarang Terekspos

Adapun Jepang merupakan impotir tuna-cakalang nomor 2 di dunia dengan nilai impor sebesar USD 2,2 Miliar pada tahun 2022 setelah Amerika Serikat. Negara pemasok utama tuna-cakalang ke Jepang adalah Taiwan, China, Thailand.

Sedangkan Indonesia berada diurutan ke-6 dengan pangsa 7%. Adapun untuk 4 kode HS tuna-cakalang olahan, impor Jepang sebesar USD 395 Juta dengan pemasok utama adalah Thailand, disusul Indonesia, Filipina, dan Vietnam.

Pada periode Januari - November 2023, ekspor produk perikanan Indonesia ke Jepang tercatat sebesar US$ 632,7 juta. Nilai tersebut berasal dari produk udang, tuna-cakalang, mutiara, rajungan, dan cumi-sotong-gurita.

Baca Juga: Berikut ini Rempah-Rempah Indonesia yang Banyak Diekspor

Sedangkan nilai ekspor untuk 4 kode HS tuna olahan yang telah disepakati menjadi 0%, pada periode tersebut mencapai USD 47,6 juta atau 30% terhadap nilai ekspor tuna-cakalang Indonesia ke Jepang.

Kendati sudah disepakati, Budi menyebut Indonesia mengusulkan persyaratan sertifikasi panjang bahan baku cakalang minimal 30 cm diintegrasikan dengan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) yang telah diharmonisasikan dengan Japan Catch Documentation Scheme (JCDS).

Baca Juga: Tangkal Penyakit Kanker dengan Buah Persik, Benarkah?

“Sehingga SHTI dapat digunakan untuk memfasilitasi persyaratan dimaksud,” ujar Budi.

Usai kesepakatan tersebut, KKP juga tengah melakukan penguatan dan pengaturan di Unit Pengolah Ikan (UPI) yang akan memanfaatkan tarif preferensi 0% tersebut.

Terutama terkait persyaratan cakalang ukuran minimal 30 cm, antara lain melalui registrasi, penguatan standar operasional prosedur, pakta integritas dan ketertelusuran ikan. “Ini secara pararel akan kita kawal, agar UPI dapat menikmati tarif 0% tersebut,” tutupnya.***

Editor: M Haidar

Sumber: KKP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah