KARAWANGPOST - Surat Edaran (SE) terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2024 akan segera dibuat dan dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Surat edaran tersebut kemungkinan akan berisi peraturan, imbauan dan paduan untuk perusahaan dalam membayar THR tersebut yang menjadi hak para tenags kerja.
“Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan imbauan dan panduan kepada perusahaan dalam membayar THR keagamaan jelang Idulfitri 1445 Hijriah,” ujar Menteri Ida, Senin 18 Maret 2024.
Baca Juga: Kementan Terus Melakukan Pemantauan Stok Telur dan Daging Ayam selama Ramadan
Baca Juga: Stop Impor Jagung, Bapanas Sebut Sudah Saatnya Kita Serap Produksi Dalam Negeri
Menteri Ida menyampaikan pemberian THR dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan para pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut Idulfitri 1445 Hijriah.
Terlebih, ia mengatakan pada umumnya harga barang-barang dan kebutuhan pokok akan mengalami kenaikan selama Ramadan dan Idulfitri sehingga berdampak terhadap peningkatan kebutuhan.
"Bagi pekerja/buruh di perusahaan THR ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaannya," jelas Menteri Ida.
Oleh sebab itu, Menteri Ida menjelaskan pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan memberi landasan hukum sebagai acuan bersama dalam pelaksanaan pemberian THR keagamaan.