Evaluasi Data Bansos Bappenas, Kemensos Tegaskan Data Penerima Bansos Sudah Sesuai UU

- 22 Juni 2024, 19:54 WIB
Staf Khusus Menteri Bidang Pengembangan SDM dan Program Kementerian Kemensos Suhadi Lili
Staf Khusus Menteri Bidang Pengembangan SDM dan Program Kementerian Kemensos Suhadi Lili /Karawangpost/Foto/Antara

KARAWANGPOST - Terkait evaluasi Bappenas yang menyatakan ada sekitar 46 persen penerima bansos tidak tepat sasaran akibat adanya exclusion dan inclusion error pada Kamis, 20 Juni 2024.

Pihak Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Staf Khusus Menteri Bidang Pengembangan SDM dan Program Kementerian Kemensos Suhadi Lili menegaskan penetapan data penerima sekaligus proses penyaluran dana bansos sudah berjalan sesuai dengan undang-undang berlaku, yang merupakan hasil usulan dan verifikasi dari pemerintah daerah.

“Jadi kami berjalan berdasarkan fakta, kami berjalan berdasarkan Undang-Undang, kami berjalan berdasarkan kenyataannya yang datanya, temuannya, verifikasinya sudah dilakukan dari tingkat pemerintah yang paling bawah,” tegasnya, Jumat 21 Juni 2024.

Baca Juga: 46 Persen Bansos Tidak Tepat Sasaran, Pejabat Setara Eselon I dan 2 Masuk Daftar Penerima

Baca Juga: Solusi Tepat Agar Tidak Terjadi PHK dan Krisis Besar di Indonesia

Exclusion error adalah kesalahan data karena tak memasukkan rumah tangga miskin yang seharusnya masuk ke dalam data, sedangkan inclusion error memasukkan rumah tangga yang tak miskin ke dalam data.

Berdasarkan pemadanan data kependudukan untuk Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dilakukan oleh Bappenas per Februari 2024, sebanyak 214.044.468 data atau 95,47 persen telah dipadankan dari 23.474.312 data yang diterima.

Lebih lanjut, Stafsus Suhadi juga menegaskan Kemensos pun senantiasa berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan data kelayakan penerima manfaat dana bansos.

Ia menyebut, pihaknya selalu melakukan pengecekan kembali data penerima bansos usulan dari pemerintah daerah dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kemendikbudristek, BPJS Ketenagakerjaan, bahkan hingga Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah