Hingga Akhir Mei 2024 Kemenkeu Berhasil Kumpulkan Puluhan Triliun dari Usaha Digital

- 22 Juni 2024, 11:46 WIB
Ilustrasi - Transaksi online
Ilustrasi - Transaksi online /Pixabay/Bru-nO/

KARAWANGPOST - Kementerian Keuangan berhasil menghimpun puluhan triliun dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Mei 2024. Melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mencatat penerimaan sebesar Rp24,99 triliun.

“Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp24,99 triliun,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu, Dwi Astuti, dikutip Jumat 21 Juni 2024.

Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp20,15 triliun.

Baca Juga: Perjalanan Shopee Bantu UMKM Naik Kelas, Bertransformasi dan Berdaya Saing di Awal 2024

Baca Juga: Tembus 89,15 Juta Pelanggan, PLN Raih Laba Bersih Sebesar Rp22,07 Triliun pada Tahun 2023

Selanjutnya, dari pajak kripto sebesar Rp746,16 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,11 triliun. Serta pajak yang dipungut atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp1,99 triliun.

Untuk setoran PMSE, penerimaan hingga Mei 2024 diperoleh dari 157 PMSE, dengan rincian Rp731,4 miliar setoran tahun 2020. Berikutnya, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp3,25 triliun setoran tahun 2024.

Adapun total PMSE yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk menjadi pemungut PPN mencapai 172 pelaku usaha. Di mana pada Mei 2024 tidak terdapat penunjukan, pembetulan/perubahan data maupun pencabutan pemungut PPN PMSE.

Untuk penerimaan pajak kripto, penerimaan diperoleh dari Rp351,34 miliar penerimaan PPh 22. Atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp394,82 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah