Wujudkan Kesejahteraan Nelayan, KKP Sederhanakan Mekanisme Penetapan Pembagian Kuota Benih Lobster

- 24 Juni 2024, 18:12 WIB
Benih Lobster
Benih Lobster /Karawangpost/Foto/IG-infokuy

KARAWANGPOST - Upaya untuk mewujudkan tata kelola yang lebih baik dalam menjaga keberlanjutan sumber daya lobster serta peningkatan kesejahteraan nelayan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyederhanakan mekanisme penetapan nelayan dan pembagian kuota benih bening lobster (BBL).

Penyederhanaan ini meliputi persyaratan dokumen permohonan, perubahan jangka waktu penetapan kelompok nelayan berikut kuotanya serta penetapan otomatis melalui Sistem Informasi Pengelolaan Lobster Kepiting dan Rajungan (SILOKER) apabila jangka waktu penetapan yang ditentukan telah terlewati.

Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Ridwan Mulyana mengatakan perbaikan ini merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan tata kelola BBL yang lebih baik dalam menjaga keberlanjutan sumber daya lobster serta peningkatan kesejahteraan nelayan penangkap BBL.

Baca Juga: Kementan Libatkan Pakar Perguruan Tinggi untuk Tingkatkan Produksi Daging dan Telur Dalam Negeri

Baca Juga: Riset IPSOS: Shopee Kuasai Indikator Kepuasan Konsumen, Bukti Kepercayaan Masyarakat

“Dalam pelaksanaan selama tiga bulan terakhir ditemukan dinamika dan tantangan di lapangan yang masih terjadi, evaluasi terus dilakukan sehingga terbit regulasi terbaru ini,” ujar Ridwan dalam keterangan resmi, Senin 24 Juni 2024.

Lebih lanjut Ridwan menerangkan untuk menetapkan nelayan penangkap BBL diharuskan memiliki NIB dan terdaftar dalam OSS serta tergabung dalam kelompok nelayan.

Selanjutnya kelompok nelayan tersebut mengusulkan penetapan kelompok dan permohonan kuota BBL ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota.

“Setelah itu apabila permohonan disetujui, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi akan menetapkan kuota per kelompok nelayan. Apabila lebih dari tiga hari dari permohonan tersebut belum diproses oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, maka permohonan akan ditetapkan secara otomatis melalui aplikasi SILOKER,” imbuh Ridwan.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: KKP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah