Bikin Malu! Video Oknum Wartawan Langgar Prokes dan Arogan Saat Masuk Bank

29 Januari 2021, 15:12 WIB
Tangkapan layar oknum wartawan/LSM langgar prokes dan bersikap arogan coba terobos pintu masuk bank /twitter

KARAWANGPOST - Bikin malu saja, beberapa orang yang mengaku wartawan yang juga anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) ini langgar protokol kesehatan (prokes) dan bersikap arogan saat hendak masuk ke salah satu bank.

Sikap arogan oknum wartawan/LSM tersebut pun tersebar di media sosial salah satunya twitter.

Dalam video berdurasi 2 menit 20 detik tersebut, sekelompok orang berpakaian serba hitam yang mengaku wartawan dan anggota LSM mencoba menerobos pintu masuk bank berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga: Video Detik-Detik TNI AU Tembak Mati Pentolan OPM Dari Udara

Oknum tersebut pun sempat dicegah masuk karena tidak menggunakan masker dan melanggar prokes oleh satpam tersebut.    

Bukannya mentaati aturan oknum wartawan itu malah membentak-bentak sang satpam yang sedang menjalankan tugasnya.

Bahkan,ulahnya semakin menjadi saat satpam tersebut menunjukan papan imbauan kawasan wajib masker.

Baca Juga: Membernya Berani Lawan Hukum, Padahal OJK Tegas Sebut VTube Ilegal

Padahal sudah jelas oknum tersebut tidak menggunakan masker, tetapi bukannya introfeeksi diri malah siakap arogannya semakin timbul.

Parahnya lagi, terdengar dalam video tersebut terdengarn omongan bahwa tidak ada yang bisa menghalangi wartawan atau LSM jika ingin masuk ke berbagai instansi.

"Di instansi mana pun tidak ada yang bisa wartawan atau LSM,".

Baca Juga: Polsek Tanjung Priok Bongkar Prostitusi Pelajar, Berikut Tarifnya untuk Sekali 'Ngamar'

Namun belum diketahui, oknum wartawan tersebut bertugas di daerah mana dan lokasi bank yang didatangi para oknum ini.   

Jelas apa yang sudah dilakukan oknum wartawan ini melanggar Kode Etik Jurnalistik yang jelas tertera dalam pasal 1.

Adapun pasal 1 tersebut berisi "Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk".

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 29 Januari, Rumah Tangga Andin dan Al Semakin Retak, Al Mengakui Kesalahannya

Salah satu penafsiran dari pasal tersebut adalah tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Selain itu, oknum wartawan itu pun melanggar pasal 2 "Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik".

Kemudian pasal 6 "Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap".

Baca Juga: Ini Penyebab Ikatan Cinta Dibubarkan, Berikut Penjelasannya

Jika diartikan tidak menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.***

Editor: Aulia R

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler