Polsek Tanjung Priok Bongkar Prostitusi Pelajar, Berikut Tarifnya untuk Sekali 'Ngamar'

- 29 Januari 2021, 11:03 WIB
PSK yang diamankan polisi karena melanggar aturan PSBB dan protokol kesehatan. (Ilustrasi)
PSK yang diamankan polisi karena melanggar aturan PSBB dan protokol kesehatan. (Ilustrasi) /PMJ News

KARAWANGPOST - Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta membongkar kasus prostitusi yang melibatkan pelajar yang masih duduk di bangku sekolah menengah.

Dari hasil pengungkapan tersebut, terungkap tarif yang dipatok mucikari untuk bisa 'ngamar' dengan oknum pelajar, para pria hidung belang harus menyediakan kocek Rp5 juta sampai Rp10 juta. 

Pada kasus tersebut polisi menangkapn empat gadis di bawah umur yang masih berstatus sebagai pelajar.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 29 Januari, Rumah Tangga Andin dan Al Semakin Retak, Al Mengakui Kesalahannya

Mereka rela terlibat dalam bisnis prostitusi online tersebut dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Mereka dijual oleh mucikari berinisial R (20) melalui daring. Gadis belia tersebut berinisial F (15), D (17), AM (15), serta AR (15).

R juga memasarkannya melalui media sosial Facebook. Pelaku membujuk keempat pelajar tersebut sampai akhirnya mau terlibat kasus prostitusi.

"Mereka ini saling berkomunikasi, kemudian bertemu. Dibujuk sampai akhirnya mau terlibat,” ungkap Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok, AKP Paksi Eka Putra dikutip Karawangpost.com dari Tribratanews.

Baca Juga: Ini Penyebab Ikatan Cinta Dibubarkan, Berikut Penjelasannya

Para gadis belia ini biasanya ditawarkan ke konsumen Rp5 juta sampai Rp10 jut, setelah melayani narfsu pria hidung belang, mereka dijanjikan imbalana Rp3 juta untuk yang berusia 17 tahun.

Halaman:

Editor: Aulia R

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x