Orang yang Mampu tapi Tidak Berkurban di Hari Raya Idul Adha, Ini Penjelasan Para Ulama

- 8 Juli 2022, 01:00 WIB
Ilustrasi hewan kurban
Ilustrasi hewan kurban /Dokumen Kabar Banten/Azzam Miftah

Berpijak dari pendapat mayoritas, meski berkurban hukumnya sunah, namun meninggalkannya bagi orang yang mampu adalah makruh, sebab terjadi ikhtilaf dalam status wajibnya. Atas hal itu, ulama menegaskan bahwa berkurban lebih utama daripada sedekah sunah biasa.

Syekh Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan: “Dan makruh meninggalkan kurban karena ikhtilaf ulama dalam kewajibannya, karena itu kurban lebih utama dari sedekah sunah.”

Syekh Abdul Hamid al-Syarwani memberi komentar atas referensi di atas sebagai berikut: “Ucapan Syekh Ibnu Hajar; karena itu kurban lebih utama dari sedekah sunah; apakah yang dimaksud bahwa hanya daging kurban yang disedekahkan dari kurban lebih utama dari sedekah sunah (sebuah kejanggalan)?, dari Syekh Ibnu Qasim al-‘Ubbadi. Aku berkata, pendapat yang jelas bahwa yang dikehendaki adalah seluruh daging kurban (baik yang disedekahkan atau yang dikonsumsi pribadi), dan karunia Allah luas”.***

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: NU


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x