Kementerian Luar Negeri Indonesia Tanggapi Larangan WNI Masuk Arab Saudi

- 3 Februari 2021, 18:09 WIB
Ilustrasi: Pelajar Internasional
Ilustrasi: Pelajar Internasional /Karawangpost/pixabay


KARAWANGPOST
- Kementerian Luar Negeri RI, mengkonfirmasi bahwa Kerajaan Arab Saudi telah mengumumkan pelarangan sementara untuk masuk ke wilayah Kerajaan Arab Saudi, Rabu 3 Februari 2021

Ada 20 Negara yang sementara di larang masuk ke wilayah Kerajaan Arab Saudi, dari 20 Negara tersebut di antaranya adalah Negara Indonesia. Aturan itu berlaku efektif mulai 3 Februari 2021 pukul 21:00 waktu setempat, sampai waktu yang belum ditentukan.

Selain Indonesia,  ada 19 negara lainnya adalah Argentina, Persatuan Emirat Arab (PEA), Amerika Serikat,  Brazil, Jerman, Inggris, Jepang, Italia, Pakistan, Irlandia, Portugal, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Perancis, Lebanon, Mesir, dan India.

Baca Juga: WAW! Aktivasi KIP, Pelajar dan Mahasiswa Dapat Bantuan Program Indonesia PIntar Kemendikbud 2021

Kementerian Luar Negeri RI melalui websitenya mengatakan, WNI yang telah merencanakan perjalanan ke Arab Saudi dihimbau untuk terus memantau perkembangan kebijakan Pemerintah atau Otoritas Arab Saudi.

Lanjutnya, informasi terkini kebijakan perjalanan dari berbagai negara dapat pula diakses melalui aplikasi Safe Travel Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI).

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan untuk sementara menghentikan masuknya pelancong dari 20 negara ke Kerajaan Arab Saudi atau pun transit. Ini berlaku untuk non-warga negara Arab Saudi, diplomat, praktisi kesehatan dan keluarga mereka. dilansir dari kantor berita Saudi Press.   

Baca Juga: Kementerian PUPR Selesaikan Revitalisasi Pasar Legi dan Pasar Pariaman

Kebijakan itu merupakan bagian dari upaya Kerajaan Arab Saudi untuk menekan angka penyebaran wabah virus Corona.

Sampai Selasa, 2 Februari 2021, data Kementerian Kesehatan Arab Saudi memperlihatkan ada 310 kasus baru positif COVID-19 di Arab Saudi dan empat kasus yang berakhir dengan kematian. Dengan demikian, total ada 368.639 kasus infeksi Virus Corona. Dari jumlah itu, 6.838 pasien berakhir dengan kematian.

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x