Fadli Zon Kecam Sikap AS yang Menolak Pakestina menjadi Anggota PBB

- 21 April 2024, 12:00 WIB
Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon
Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon /Karawangpost/Foto/Dok/DPR-RI/Geraldi/vel

KARAWANGPOST - AS kembali menolak melalui hak vetonya draf resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) terkait upaya Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB pada hari Kamis, 18 April 2024.

Draf yang diajukan Aljazair tersebut didukung 12 dari total 15 negara anggota DK PBB. Sementara dua anggota DK PBB yaitu Inggris dan Swiss memilih abstain dan Amerika Serikat menolak dengan veto.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon, mengecam keras langkah AS itu.

Baca Juga: Harga Minyak Melonjak Pasca Serangan Balasan Israel ke Iran

Baca Juga: Akar Utama Masalah Konflik di Timur Tengah adalah Penjajahan Israel terhadap Palestina

”Sangat disayangkan veto AS atas draf resolusi tersebut. Veto ini menunjukkan sikap standar ganda dan anti perdamaian. Semakin penting adanya reformasi institusi tatanan dunia. Jadi pasti ada konsekuensi dari tindakan AS itu,” ujar Fadli mengingatkan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 20 April 2024.

Konsekuensi pertama, kata Fadli, terkait tuntutan lebih keras urgensi dan kedaruratan melakukan reformasi DK PBB supaya lebih demokratis, adil, representatif, dan efektif dalam menunaikan fungsinya menjaga keamanan dan kedamaian internasional seperti tertuang di dalam Piagam PBB Pasal 24. 

”Mekanisme veto terbukti seringkali menghambat penegakkan keamanan dan perdamaian internasional di berbagai konflik di dunia, terutama ketika konflik tersebut beririsan langsung dengan kepentingan negara-negara pemegang hak veto," kata Fadli.

Fadli menjelaskan, mekanisme veto secara faktual telah benar-benar menyandera penegakkan keamanan dan perdamaian dunia. Bukti paling sahih atas fakta tersebut adalah berlarut-larutnya konflik Palestina-Israel yang sudah hampir 80 tahun berjalan sejak 1947.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x