Joe Biden Jatuhi Sanksi Larangan Masuk AS Terhadap Dua Anggota Garda Revolusi Iran

- 10 Maret 2021, 18:06 WIB
Mentri Luar Negeri AS Antony Blinken
Mentri Luar Negeri AS Antony Blinken /Reuters

KARAWANGPOST - Pemerintah Amerika Serikat (AS) dibawah kepemimpinan Joe Biden menjatuhkan sanksi pertamanya terhadap Iran pada hari Selasa 9 Maret 2021.

Mentri Luar Negeri AS Antony Blinken mengumumkan bahwa sanksi diberikan AS kepada dua Anggota Garda Revolusi Iran, Ali Hemmatian dan Masoud Safdari dengan hukuman larangan memasuki AS.

Keduanya terlibat dalam pelanggaran HAM berat disertai penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi lainnya terhadap tahanan politik selama aksi protes 2019-2020.

Baca Juga: Rekan Kerja Meghan Markle Sebut Istana Buckingham Kuno dan Toxic

Blinken mengatakan bahwa AS telah berbalik arah kepada Dewan Hak Asasi Manusia di Genewa untuk memperjelas perhatian terhadap pelanggaran yang terus dilakukan pemerintah Iran.

Melansir dari The National, meski mendukung kembalinya diplomasi dengan Iran dalam hal rudal balistik, proksi regional, serangan dunia maya, serta kesepakatan nuklir, akan tetapi AS tetap bersikeras akan menjadikan HAM sebagai prioritas, termasuk dengan sekutunya Arab Saudi.

AS juga akan mencabut sanksi ekonomi terhadap Iran yang dijatuhkan Trump, hanya jika Iran kembali mematuhi perjanjian 2015, yang dilanggar setelah Trump menarik diri pada 2018.

Baca Juga: Diduga Polisi Lakukan Pelanggaran HAM Dibalik Kematian Tersangka Kasus Pencurian

Blinken juga mendesak Iran untuk memberikan informasi lebih lanjut mengenai Bob Levinson yang telah hilang 14 tahun, seorang kontraktor CIA yang terakhir terlihat di Pulau Kish Iran pada tahun 2007.

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: The National


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah