Baca Juga: Muhammad Said Fikriansyah akan Datangi Polres Cirebon untuk Klarifikasi soal Hacker Bjorka
Sementara Meta Platform trindikasi belum memberi tahu atau mendapat persetujuan dari pengguna sejak 2018.
Akibatnya, lebih dari 82 persen pengguna Google dan lebih dari 98 persen pengguna Meta di Korea Selatan memiliki data perilaku pengguna mereka di platform di luar Google dan Meta terpapar pada pengumpulan data ilegal mereka, kata PIPC.
Menanggapi sanksi denda, pihak Google dan Meta menyatakan penyesalannya. Dalam sebuah pernyataan, Google menyuarakan "penyesalan mendalam" tak lama setelah pengumuman oleh PIPC.
Google menyatakan akan melakukan koordinasi dengan komisi untuk membahas masalah perlindungan privasi pengguna di Korea.
Baca Juga: Rekap dan Review Kdrama Once Upon a Small Town Episode 6
Sementara pihak Meta mengatakan perusahaan tidak dapat menyetujui keputusan PIPC dan akan meninjau semua kemungkinan, termasuk perlawanan hukum, karena merasa telah mematuhi hukum yang berlaku di Korea Selatan.***