Salahgunakan Data Pribadi Pengguna, Korea Selatan Denda Google dan Meta

- 15 September 2022, 11:53 WIB
Korea Selatan denda Google dan Meta Platforms karena menyalahgunakan data pribadi pengguna untuk kepentingan iklan online
Korea Selatan denda Google dan Meta Platforms karena menyalahgunakan data pribadi pengguna untuk kepentingan iklan online /Antara

KARAWANGPOST - Korea Selatan menjatuhkan hukuman denda kepada dua perusahaan teknologi dunia Google dan Meta Platforms.

Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan (PIPC) menjatuhkan denda kepada Google dan Meta Platformskarena dinilai telah menyalahgunakan data pribadi tanpa persetujuan pengguna dan memanfaatkannya untuk kepentingan iklan online.

Google mendapat hukuman denda sebesar 69, 2 milyar won, sedangkan Meta Platforms diganjar denda 30,8 milyar won. T

otal denda terhadap kedua raksasa teknologi itu sebesar 100 milyar won atau setara dengan 71,9 juta dolar AS.

Baca Juga: Prediksi Drama Korea Once Upon a Small Town Episode 7 

Denda terhadap Google dan Meta Platforms tersebut merupakan yang tertinggi yang pernah dijatuhkan terhadap pelanggaran undang-undang perlindungan informasi peribadi di Korea Selatan.

Selain menjatuhkan denda, PIPC juga meminta kepada Google dan Meta untuk menginformasikan kepada pengguna mereka secara jelas dan sederhana serta mendapatkan persetujuan pengguna sebelum mengumpulkan dan menggunakan data pengguna di situs web atau aplikasi diluar platform mereka sendiri.

Dari hasil penyelidikan PIPC, Google dan Meta terbukti tidak memberi tahu dengan jelas atau mendapat persetujuan sebelumnya dari pengguna ketika mereka mengumpulkan atau menganalisis data tersebut untuk kepentingan iklan online.

Google terindikasi melakukan pengumpulan data tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan pengguna dengan pengaturan default setidaknya sejak 2016.

Baca Juga: Muhammad Said Fikriansyah akan Datangi Polres Cirebon untuk Klarifikasi soal Hacker Bjorka

Sementara Meta Platform trindikasi belum memberi tahu atau mendapat persetujuan dari pengguna sejak 2018.

Akibatnya, lebih dari 82 persen pengguna Google dan lebih dari 98 persen pengguna Meta di Korea Selatan memiliki data perilaku pengguna mereka di platform di luar Google dan Meta terpapar pada pengumpulan data ilegal mereka, kata PIPC.

Menanggapi sanksi denda, pihak Google dan Meta menyatakan penyesalannya. Dalam sebuah pernyataan, Google menyuarakan "penyesalan mendalam" tak lama setelah pengumuman oleh PIPC.

Google menyatakan akan melakukan koordinasi dengan komisi untuk membahas masalah perlindungan privasi pengguna di Korea.

Baca Juga: Rekap dan Review Kdrama Once Upon a Small Town Episode 6

Sementara pihak Meta mengatakan perusahaan tidak dapat menyetujui keputusan PIPC dan akan meninjau semua kemungkinan, termasuk perlawanan hukum, karena merasa telah mematuhi hukum yang berlaku di Korea Selatan.***

Editor: Gunawan Kus

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x