KARAWANGPOST - Patroli rutin polisi di jalan raya Interchange Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat membuahkan hasil. Empat pengedar narkoba jenis ganja ditangkap.
Keempat pengeda ganja itu ialah Lupi alias Iwan (39), Abdul Suryana (38), Abi Wahid alias Wahid (22) dan Solihin alias Lihin (38).
Kasatnarkoba Polres Karawang AKP Aji Setiaji menyampaikan kalau keempat orang itu ditangkap petugas saat akan melakukan peredaran narkoba di wilayah Karawang.
Baca Juga: Pasanggiri Tari Jaipong Bedog Lubuk Karawang, Utusan Ratusan Sanggar Seni Siap Tampil
Dari penangkapan itu, polisi menyita satu kantong plastik ganja seberat 4 kilogram dan menyita mobil yang digunakan pelaku.
Menurut Aji, penangkapan keempat pelaku terjadi saat petugas melakukan patroli untuk mencegah kerawanan kejahatan di wilayah hukum Polres Karawang.
Baca Juga: Usai Ditangkap, Muhammad Kece Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama
Saat patroli, petugas melihat sekumpulan orang mencurigakan di dalam mobil, tepatnya di pinggir jalan depan SPBU jalan Interchange Karawang Barat.
Petugas kemudian mendatangi dan berupaya melakukan pemeriksaan. Namun mereka justru kabur.
"Saat kami datangi ke mobilnnya, mereka keluar dan melarikan diri. Lalu dikejar petugas dan akhirnya tertangkap," katanya.
Baca Juga: Roger Danuarta Berduka, Ayahanda Cut Meyriska Wafat
Dalam pemeriksaan, tambahnya, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 4 kilogram ganja yang disimpan di bawah jok mobil.
Kini para pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang. Mereka diancam pasal 114 (2) jo 111 (2) jo 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara minimal enam tahun.***