Usai Ditangkap, Muhammad Kece Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama

- 25 Agustus 2021, 13:26 WIB
Muhammad Kece
Muhammad Kece /Tangkapan Layar Youtube/Muhammad Kece

KARAWANGPOST - Polisi menetapkan Muhammad Kece sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama melalui konten YouTube.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan kalau Muhammad Kece ditetapkan sebaga tersangka setelah ditangkap di Bali.

Polisi kini tengah membawa Muhammad Kece dari Bali ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Prilly Latuconsina Sandang Gelar Sarjana dengan Predikat Cumloude

Sebelumnya, Muhammad Kece dilaporkan oleh sejumlah pihak atas konten YouTube-nya yang diduga menistakan agama Islam.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan pihaknya terus berupaya dalam dalam menuntaskan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Muhammad Kece.

Baca Juga: Kisah Menegangkan Penyanyi asal Afghanistan Aryana Sayeed Saat Meloloskan diri dari Kabul

Pihak kepolisian telah bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk mengumpulkan barang bukti terkait dengan perkara tersebut.

Terakhir Kominfo telah melakukan pemblokiran puluhan video (terkait kasus itu) di YouTube.***

Editor: Ali Hasan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x