Polres Karawang Ringkus Begal yang Ngumpet di Rumah Nenek di Purwakarta

16 Juni 2022, 22:17 WIB
Polres Karawang Ringkus Begal yang Ngumpet di Rumah Nenek di Purwakarta /Karawangpost/Bobby Nguyen

KARAWANGPOST -  Polres Karawang berhasil meringkus pelaku begal yang sudah diburu  karen melakukan tindak pidana di wilayah Karawang, Jawa Barat.

Polres Karawang menangkap salah pelaku begal sadis dengan keseriusan dan kerja keras pada Rabu, 15 Juni 2022  di Kampung Citenjo RT 001/001 Desa. Cimahi, Kec. Campaka, Kab. Purwakarta, Jawa Barat.

Berdasarkan Laporan polisi nomor pelapor ASH, tersangka yang diketahui berinisial GR (29) warga Desa Lemahabang, Karawang.

Baca Juga: PPATK Bekukan 21 Rekening Milik Khilafatul Muslimin

Kapolres Karawang Aldi Subartono mengatakan, pelaku melakukan begal dengan cara tersangka menguntit korban dari arah belakang dengan menggunakan sepeda motor.

"Pelaku begal yang sudah buron ini ditangkap ditempat persembunyian di rumah neneknya di Purwakarta,Jawa Barat," kata Kapolres dalam keterangannya, Kamis, 16 Juni 2022.

Kapolres Karawang menjelaskan, jajaran polsek Lemah abang bersama emapat anggotanya berhasil amankan pelaku begal ditempat persembunyiannya di rumah neneknya.

Baca Juga: Film Petualangan Sherina 2, Petualangan Baru Dimulai, Segera Tayang 

Pelaku begal menyalip sepeda motor korban dan menghalau korban, lanjut Aldi, setelah itu pelaku begal menodongkan senjata ke arah korban.

"Pelaku setelah menodongkan pistol ke korban, kemudian merampas perhiasan kalung emas berikut liontin yang dipakai korban," ujarnya.

Pelaku begal setelah melakukan perbuatannya langsung melarikan diri dan berada di rumah neneknya sejak Minggu, 12 Juni 2022 di Dususn. Krajan l Rt 015/003 Kec. Lemahabang, Karawang.

Baca Juga: Arsenal Tetapkan Banderol 15 Juta Ero untuk Pablo Mari Merupakan Target Lazio dan AC Milan

Usai penangkapan, pelaku begal sadis tersebut langsung di bawa dan diamankan di kantor Polsek Lemahabang.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu pucuk senjata airsoft gun jenis pistol, satu unit sepeda motor, uang tunai Rp3.763.000sisa hasil penjualan kalung dan liontin hasil kejahatan.

" Selanjutnya kita akan lakukan proses penyidikan dengan melakukan penahanan terhadap tersangka 20 hari kedepan, salah satunya lakukan koordinasi dengan JPU dan yang pasti akan terus memburu dan mengejar penadah dari kasus ini," kata Kapolres.***

Editor: Zein Khafh

Tags

Terkini

Terpopuler