Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Dipecat karena Terlibat Peredaran Narkoba

9 September 2022, 17:00 WIB
Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin dipecat karena terlibat peredaran narkoba /Karawangpost/Polri

KARAWANGPOST - Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa akhirnya dipecat sebagai anggota Polri.

Ia dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti terlibat dalam sindikat peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) AKP Edi Nurdin telah dijatuhkan pada pada minggu lalu. Kasat Narkoba Polres Karawang tersebut sudah dijemput Propam Polda Jabar.

Hal tersebut ditegaskan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar, Jumat, 9 September 2022.

Baca Juga: Menkumham Yassona Laoly: Pembebasan Bersyarat 23 Napi Korupsi Sudah Sesuai Aturan 

“Kasat Narkoba Karawang Minggu lalu sudah di-PTDH, jadi dijemput Propam Polda Jabar,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar kepada wartawan.

Krisno menambahkan, pemecatan terhadap Kasat Narkoba Polres Karawang dilakukan sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar jajaran kepolisian di daerah bertindak tegas tanpa pandang bulu dalam memberantas narkoba.

“Pak Kapolda sudah mengeluarkan ketegasan, tentunya dengan mengikuti perintah tegas Pak Kapolri, jadi dipecat dulu si Kasat Narkoba Karawang,” kata Krisno.

Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa (ENM) ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba atau Dittipidnarkoba Bareskrim Polri karena diduga terlibat peredaran narkoba.

Baca Juga: Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM Ditangkap Bareskrim Polri, Diduga Terlibat Sindikat Peredaran Narkoba

Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin ditangkap tim Bareskrim Polri sekitar Pukul 07.00 WIB di basemen Apartemen Mahogani yang berada di jalan Arteri Tol Karawang Barat, Margakaya, Karawang, pada Kamis, 11 Agustus 2022 lalu.

Dari tangan Kasat Narkoba Polres Karawang itu, tim Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti diantaranya plastik klip bening berisi shabu seberat 94 gram, plastik klip bening berisi shabu seberat 6,2 gram, plastik klip berisi shabu seberat 0,8 gram, plastik klip berisi 2 butir pil ekstasi, satu timbangan digital, seperangkat alat hisap shabu, cangklong, dua buah polsel, dan uang tunai Rp27 juta.

Penangkapan terhadap AKP Edi Nurdin merupakan hasil pengembangan dari Operasi Anti Gedek yang dilaksanakan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di sejumlah tempat hiburan malam yang digelar tanggal 30 dan 31 Juli 2022.

Baca Juga: Hasil Pemeriksaan Lie Detector Ferdy Sambo Tak Bisa Diungkapkan ke Publik

Selama Operasi Anti Gedek tersebut, tim Bareskrim Polri menangkap beberapa tersangka sindikat peredaran gelap narkoba Juki dkk yang biasa beroperasi di tempat hiburan malam di Bandung yakni FoX Club Bandung dan FOX KTV Bandung.

Dari penangkapan tersebut, tim mendapatkan informai bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2000 butir pil ekstasi kepada tersangka Juki pemilik F3X Club dan FoX KTV Bandung bersama dengan Kasat Narkoba Polres Karawang.***

Editor: Gunawan Kus

Sumber: Polri

Tags

Terkini

Terpopuler