Bawaslu Karawang Sampaikan Ada Dua Syarat Kampanye di Sekolah Diperbolehkan

11 September 2023, 19:08 WIB
Ketua Bawaslu Engkus Kusnadi /Karawangpost/Nurjaya/nwct

KARAWANGPOST - Dari catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang terdapat beberapa parpol atau caleg yang sudah mulai curi start melakukan kampanye politik di Sekolah.

Pada umumnya kegiatan kampanye yang mereka lakukan dengan dikemas melalui kegiatan peresmian maupun pelatihan di sekolah.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan peserta Pemilu 2024 melakukan kampanye di lingkungan pendidikan, Senin 11 September 2023.

Baca Juga: Kepala BNN Sebut Penggunaan Narkotika di Kalangan Mahasiswa Meningkat

Ia meminta partai politik (parpol) atau caleg di Karawang tidak tergesa-gesa melakukan kampanye di lingkungan sekolah atau kampus.

“Kalau praktiknya ada beberapa, tetapi dibungkus dengan pelatihan, terakhir ada juga dari salah satu partai yang mengemas kegiatannya dengan kegiatan peningkatan kapasitas penggiat desa, tempatnya di salah satu SMK,” ujar Kusnadi.

Kusnadi mengingatkan, agar peserta pemilu tidak gegabah menyasar sekolah atau kampus jadi ajang kampanye, pendidikan harus tetap berada diposisi sebagai lingkungan netral.

Baca Juga: Terkait Aturan Ta'limatul Hajj Saat Ini Kemenag Tengah Mengkaji Masa Tinggal Jemaah Haji di Arab Saudi

Padahal secara regulasi, petunjuk teknis kampanye di ruang pendidikan masih disusun KPU dalam revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye.

Ada dua syarat mendasar kampanye di sekolah diperbolehkan sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi.

Pertama, kampanye harus berdasarkan undangan atau izin dari pihak sekolah. Kedua, tidak boleh membawa atribut partai atau alat peraga kampanye.

Baca Juga: Polisi Ringkus Empat Tersangka Pembuat Konten Situs Judi Online di Sukabumi

Kusnadi menjelaskan, tidak boleh menggunakan atribut partai, seperti stiker atau lainnya, apapun alasannya di lingkungan pendidikan tidak boleh.

Menututnya, apabila ada kampanye di luar izin dari pihak sekolah, hal itu sudah termasuk dalam bentuk pelanggaran.

“Kami meminta parpol jangan tergesa-gesa, jangan terburu-buru, karena saat ini parpol tidak diperkenankan melaksanakan aktivitas kegiatan di sekolah, karena walaupun sudah ada putusan konstitusi, mekanismenya harus pasti,” kata Engkus Kusnadi.***

Editor: M Haidar

Tags

Terkini

Terpopuler