Terkait Aturan Ta'limatul Hajj Saat Ini Kemenag Tengah Mengkaji Masa Tinggal Jemaah Haji di Arab Saudi

- 11 September 2023, 07:25 WIB
Jemaah Haji Lansia
Jemaah Haji Lansia /Instagram/@adharamodiste/

KARAWANGPOST - Permasalahan masa tinggal jemaah haji Indonesia di Arab Saudi ada pada aturan penerbangan di Arab Saudi yang tertuang dalam Ta'limatul Hajj.

Dalam Ta'limatul Hajj diatur juga masa operasional kedatangan dan kepulangan. Operasional kedatangan jemaah haji di Arab Saudi berlangsung dari 1 Zulkaidah sampai 4 Zulhijjah. Sedangkan operasional kepulangannya, dimulai dari 15 Zulhijjah.

Terkait aturan tersebut pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) saat ini tengah mengkaji untuk memperpendek masa tinggal jemaah haji Indonesia di Arab Saudi.

Baca Juga: Pertamina EP Sosialisasi Survei Seismik 3D KEPUH di Desa Citarik, Tirtamulya, Karawang

Hal ini dibahas dalam sidang komisi Rakernas Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M di Bandung, Jawa Barat.

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Subhan Cholid menyebut kajian memperpendek masa tinggal jemaah haji Indonesia di Arab Saudi sebenarnya sudah sejak lama.

"Ketentuan Arab Saudi, negara yang mengirimkan jamaahnya lebih dari 30.000, masa operasional penerbangannya, baik saat kedatangan maupun kepulangan masing-masing minimal 30 hari. Ini tertuang dalam pasal 16," jelas Subhan dikutip pada Minggu, 10 September 2023.

Baca Juga: Parah!! Dana Insentif Covid-19 Nakes RSUD Karawang Belum Dibayar Selama 14 Bulan

Ia menjelaskan, jika dihitung dari 1 Zulkaidah, maka operasional kedatangan berlangsung selama 34 hari. Namun, untuk memperpendek masa tinggal, jemaah Indonesia diberangkatkan mulai 4 Zulkaidah sampai 4 Zulhijjah.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x