Korban Penipuan Oknum Pejabat IPDN Jalani Pemeriksaa Selama 3 Jam di Polres Karawang

20 September 2023, 15:26 WIB
Joko Susilo korban kasus penipuan oknum Pejabat IPDN dan Anggota DPRD Purwakarta /Karawangpost/



KARAWANGPOST - Korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang dengan modus masuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menjalani pemeriksaan di Polres Karawang.

Joko Susilo, menjalani pemeriksaan di Polres Karawang selama 3 jam, penyidik tipiter  mengajukan 12 pertanyaan terkait kasus yang tengah dihadapinya.

"Iya, hari ini menjalani pemeriksaan di Polres Karawang terkait pelaporan saya beberapa hari lalu," ujar Joko, Kamis, 20 September 2023.

Baca Juga: Presiden Jokowi Targetkan Kontingen Indonesia Masuk 10 Besar Asian Games Tiongkok

Terkait permasalahan hukum lebih lanjut Joko Susilo, sepenuhnya menyerahkan kepada kuasa hukumnya Alek Safri Winando.

Sementara itu, kuasa hukum korban Alek Safri Winando menyebutkan, proses hukum tetap harus berjalan. Alek berharap, pihak penegak hukum Polres Karawang untuk bertindak tegak lurus dalam memproses kasus ini.

"Semoga permasalahan ini bisa berjalan sebagai mana mestinya, para pelaku harus menerima konsekuensi hukum yang setimpal atas tindakannya," kata Alek.

Baca Juga: Menag Usulkan Skema Cicilan Biaya Haji untuk Meringankan Beban Calon Haji

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arif Bastomi menyampaikan, sampai dengan hari ini, pihaknya sudah menerima laporan yang dilaporkan oleh pihak terlapor.

"Kita akan melakukan penanganan sesuai SOP yang ada dan perkembangan selanjutnya akan kita sampaikan ke rekan-rekan media semua," kata Tomi.

Sebagai informasi, kuasa hukum korban meminta aparat penegak hukum untuk segera memperoses kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oknum anggota DPRD Purwakarta dan oknum pejabat IPDN kepada kliennya warga Karawang sebagai korban.

Baca Juga: Program Penanggulangan Teroris BNPT Membuahkan Hasil Positif

Korban berserta kuasa hukumnya telah melaporkan kedua oknum pejapublik tersebut kepada pihak kepolisian di Polres Karawang, pada tanggal 14 September 2023 lalu.

Surat Pelaporan, teregistrasi dengan Nomor : STTLP/B/1398/IX/2023/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat tanggal 14 September 2023 Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP.

Baca Juga: KPK Tetapkan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Sebagai Tersangka

Kedua oknum pejabat publik anggota DPRD Purwakarta dan oknum pejabat IPDN telah melakukan kasus penipuan dan penggelapan kepada warga Karawang, dengan modus anak korban bisa diterima menjadi siswa Taruna IPDN.

Oknum DPRD Purwakarta berinisial N dan oknum pejabat IPDN berinisial MZ mengaku bisa menjamin anak korban Joko Susilo, untuk masuk menjadi siswa Taruna di IPDN.

Kemudian Joko Susilo, secara bertahap menyerahkan uang sesuai permintaan N dan MZ, hingga total uang yang sudah diserahkan JK sebesar Rp.550 juta. Hingga saat ini, anak korban JK tidak masuk atau tidak diterima di IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat.***

Editor: M Haidar

Tags

Terkini

Terpopuler